Pemkab Tanimbar dan BPJS Kesehatan Ambon Tandatangani MoU Universal Health Coverage
pada tanggal
23 Juli 2019
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Apel Gabungan sekaligus Penandatangan MoU Universal Health Coverage (UHC), antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku dengan BPJS Kesehatan Cabang Ambon, dilaksanakan di Pelataran Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar pada Senin (22/07/2019).
Hadir dalam apel tersebut, Wakil Bupati, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon dan jajarannya, para pejabat dan ASN lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Tanimbar.
Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon, SH, MH dalam arahannya mengatakan, dengan ditandatanganinya MoU ini berarti sudah 96% masyarakat Kepulauan Tanimbar tercover dengan BPJS Kesehatan.
Hal ini sejalan dengan visi Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022 salah satunya dengan mewujudkan pelayanan kesehatan yang dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat Tanimbar.
Di Provinsi Maluku, dari 11 kabupaten/kota, tercatat baru 4 kabupaten/kota yang telah menandatangani MoU dengan pihak BPJS, dengan konsekuensi penyediaan anggaran yang sesuai.
Dikatakannya, penandatanganan MoU ini sebagai bukti nyata, bahwa pemda berkomitmen untuk mewujudkan Tanimbar sehat. Tidak sekedar slogan belaka, tetapi dapat diimplementasikan dalam bentuk program dan kegiatan, termasuk dukungan anggaran yang cukup.
Sesuai data yang ada, sekitar 96% masyarakat termasuk ASN sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, masih tersisa 4% yang belum tercover. Sehingga diharapkan tahun 2022 diakhir masa jabatan pemerintahan saat ini, sudah bisa rampung 100%.
Sesuai catatan BPJS Cabang Ambon, sesungguhnya dengan penandatanganan MoU ini, seluruh masyarakat Kepulauan Tanimbar sudah tercover 100% BPJS Kesehatan. Apabila ada masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan BPJS, Pemeritah Daerah dan seluruh ASN wajib mensosialisasikan secara merata di seluruh desa dan dusun di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, agar masyarakat paham dan memperoleh pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, melalui penandatanganan MoU ini Bupati minta seluruh ASN untuk terus mensosialisasikan dan menyampaikan kepada masyarakat, agar bisa memanfaatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang telah diprogramkan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di pusat-pusat pelayanan kesehatan setempat.
Bupati juga meminta, masyarakat yang belum memiliki KIS, agar bisa mendatangi dan mengurusnya di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kepulauan Tanimbar
Bupati juga atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian dan itikad baik dari BPJS Cabang Maluku dan BPJS Cabang Saumlaki, khususnya di bidang kesehatan kepada masyarakat.
Sebelum mengakhiri arahannya dalam apel gabungan tersebut, Bupati juga meminta kepada seluruh ASN agar taat serta disiplin dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, demi mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (HumasTanimbar)
Hadir dalam apel tersebut, Wakil Bupati, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon dan jajarannya, para pejabat dan ASN lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Tanimbar.
Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon, SH, MH dalam arahannya mengatakan, dengan ditandatanganinya MoU ini berarti sudah 96% masyarakat Kepulauan Tanimbar tercover dengan BPJS Kesehatan.
Hal ini sejalan dengan visi Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022 salah satunya dengan mewujudkan pelayanan kesehatan yang dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat Tanimbar.
Di Provinsi Maluku, dari 11 kabupaten/kota, tercatat baru 4 kabupaten/kota yang telah menandatangani MoU dengan pihak BPJS, dengan konsekuensi penyediaan anggaran yang sesuai.
Dikatakannya, penandatanganan MoU ini sebagai bukti nyata, bahwa pemda berkomitmen untuk mewujudkan Tanimbar sehat. Tidak sekedar slogan belaka, tetapi dapat diimplementasikan dalam bentuk program dan kegiatan, termasuk dukungan anggaran yang cukup.
Sesuai data yang ada, sekitar 96% masyarakat termasuk ASN sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, masih tersisa 4% yang belum tercover. Sehingga diharapkan tahun 2022 diakhir masa jabatan pemerintahan saat ini, sudah bisa rampung 100%.
Sesuai catatan BPJS Cabang Ambon, sesungguhnya dengan penandatanganan MoU ini, seluruh masyarakat Kepulauan Tanimbar sudah tercover 100% BPJS Kesehatan. Apabila ada masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan BPJS, Pemeritah Daerah dan seluruh ASN wajib mensosialisasikan secara merata di seluruh desa dan dusun di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, agar masyarakat paham dan memperoleh pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, melalui penandatanganan MoU ini Bupati minta seluruh ASN untuk terus mensosialisasikan dan menyampaikan kepada masyarakat, agar bisa memanfaatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang telah diprogramkan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di pusat-pusat pelayanan kesehatan setempat.
Bupati juga meminta, masyarakat yang belum memiliki KIS, agar bisa mendatangi dan mengurusnya di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kepulauan Tanimbar
Bupati juga atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian dan itikad baik dari BPJS Cabang Maluku dan BPJS Cabang Saumlaki, khususnya di bidang kesehatan kepada masyarakat.
Sebelum mengakhiri arahannya dalam apel gabungan tersebut, Bupati juga meminta kepada seluruh ASN agar taat serta disiplin dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, demi mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (HumasTanimbar)