Pemkot Kupang Gelar Rapat Pembahasan Rencana Trayek Batas Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)
pada tanggal
14 Juli 2019
KUPANG, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat pembahasan rencana trayek batas Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) Kali Kupang Tahun 2019 di Ruang Rapat Garuda pada Rabu (11/07/2019).
Rapat ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia , Nomor SK.357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 tanggal 11 Mei 2016 yang mengatur tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas ± 54.163 Hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas ± 12.168 Hektar, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas ± 11.811 Hektar di Provinsi NTT .
Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Setda Kota Kupang Drs. Yoseph Rera Beka dan dihadiri oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV Direktorat Jenderal Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang Ir. Yohana Koeain, serta para Camat dan Lurah se-Kota Kupang.
Dikatakan Sekda, terdapat trayek sementara penataan batas kawasan hutan dalam wilayah Kota Kupang untuk kawasan hutan lindung sepanjang 8 km untuk Kawasan Hutan Produksi sepanjang 64,5 km.
Titik penyebaran wilayah kawasan hutan baik lindung maupun produksi terdapat pada 3 wilayah kecamatan dan 13 kelurahan yaitu Kecamatan Alak ( Kelurahan Naioni, Kelurahan Batuplat, Kelurahan Manulai II, Kelurahan Penkase Oeleta, Kelurahan Alak, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kelurahan Namosain, Kelurahan Manutapen), Kecamatan Maulafa ( Kelurahan Naikolan dan Kelurahan Fatukoa), dan Kecamatan Kota Raja (Kelurahan Nunleu, Kelurahan Airnona, Kelurahan Bakunase).
Batas kawasan hutan di Kota Kupang akan ditindaklanjuti dengan kegiatan optimalisasi pemanfaatan lahan oleh pemerintah, merujuk pada ketentuan perundangan yang berlaku. Untuk tanah yang dikeluarkan dari kawasan hutan akan diatur tata ruangnya atau peruntukannya oleh Pemerintah sehingga dapat dimanfaatkan lebih lanjut untuk kepentingan pembangunan di wilayah Kota Kupang
Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya sangat diperlukan dukungan dari Lurah agar dapat memberikan pemahaman yang baik kepada seluruh warganya sehingga kegiatan dapat berjalan dengan baik dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan di Kota Kupang. (HumasKotaKupang)
Rapat ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia , Nomor SK.357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 tanggal 11 Mei 2016 yang mengatur tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas ± 54.163 Hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas ± 12.168 Hektar, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas ± 11.811 Hektar di Provinsi NTT .
Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Setda Kota Kupang Drs. Yoseph Rera Beka dan dihadiri oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV Direktorat Jenderal Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang Ir. Yohana Koeain, serta para Camat dan Lurah se-Kota Kupang.
Dikatakan Sekda, terdapat trayek sementara penataan batas kawasan hutan dalam wilayah Kota Kupang untuk kawasan hutan lindung sepanjang 8 km untuk Kawasan Hutan Produksi sepanjang 64,5 km.
Titik penyebaran wilayah kawasan hutan baik lindung maupun produksi terdapat pada 3 wilayah kecamatan dan 13 kelurahan yaitu Kecamatan Alak ( Kelurahan Naioni, Kelurahan Batuplat, Kelurahan Manulai II, Kelurahan Penkase Oeleta, Kelurahan Alak, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kelurahan Namosain, Kelurahan Manutapen), Kecamatan Maulafa ( Kelurahan Naikolan dan Kelurahan Fatukoa), dan Kecamatan Kota Raja (Kelurahan Nunleu, Kelurahan Airnona, Kelurahan Bakunase).
Batas kawasan hutan di Kota Kupang akan ditindaklanjuti dengan kegiatan optimalisasi pemanfaatan lahan oleh pemerintah, merujuk pada ketentuan perundangan yang berlaku. Untuk tanah yang dikeluarkan dari kawasan hutan akan diatur tata ruangnya atau peruntukannya oleh Pemerintah sehingga dapat dimanfaatkan lebih lanjut untuk kepentingan pembangunan di wilayah Kota Kupang
Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya sangat diperlukan dukungan dari Lurah agar dapat memberikan pemahaman yang baik kepada seluruh warganya sehingga kegiatan dapat berjalan dengan baik dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan di Kota Kupang. (HumasKotaKupang)