Personel KP Yudistira-8003 Berhasil Gagalkan Pengiriman TKI Illegal dari Batam ke Malaysia
pada tanggal
17 Juli 2019
BATAM, LELEMUKU.COM - Personel Kapal Polisi (KP) Yudistira – 8003 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) Illegal menuju Malaysia menggunakan speed boat.
Komandan KP. Yudistira Yudistira – 8003, AKBP Handoyo Santoso, S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi, Selasa (16/07/2019) mengatakan pengungkapan ini berdasarkan informasi warga dan berbekal informasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial L (36) warga Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” jelas dia. (HumasPolri)
Komandan KP. Yudistira Yudistira – 8003, AKBP Handoyo Santoso, S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi, Selasa (16/07/2019) mengatakan pengungkapan ini berdasarkan informasi warga dan berbekal informasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial L (36) warga Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” jelas dia. (HumasPolri)