Petrus Fatlolon Hentikan Kegiatan Operasional HPHD dan HKm di Tanimbar
pada tanggal
16 Juli 2019
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon SM,MH menghentikan kegiatan operasional Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dan Hutan Kemasyarakatan (HKm) dari 7 lembaga HPHD dan 8 Kelompok Tani Hutan (KTH) di Tanimbar.
Menurut Kabag Humas Tanimbar, Blendy Souhoka dalam rilis pada Jumat (12/07/2019), hal ini dilakukan Bupati dengan mengeluarkan 2 surat, masing-masing bernomor: 522/792/2019 dan surat nomor: 522/796/2019. Surat bertanggal 28 Juni 2019 ini mengungkapkan perintah penghentian Kegiatan Operasional HPHD dan HKm di Tanimbar.
"Pengelolaan hutan desa dalam jumlah luasan yang begitu besar dinilai akan membawa dampak bagi pelestarian hutan khususnya di Pulau Yamdena secara berkelanjutan. Untuk itu Pemerintah Daerah telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Desa bersama perwakilan masyarakat serta kelompok pengelola ijin tersebut dan menyetujui agar operasional HPHD dan HKm juga dihentikan operasionalnya," ujar dia.
Lembaga dan kelompok itu diantaranya Lembaga HPHD Lelingluan yang mendapat ijin operasional 15.141 ha di Desa Lelingluan, Kecamatan Tanimbar Utara (Tanut); Lembaga HPHD Lorulun (1.544 ha) di Desa Lorulun, Kecamatan Wetamrian; Lembaga HPHD Petuanan Alusi Batjas (267 ha) di Desa Alusi Batjas, Kecamatan Kormomolin; Lembaga HPHD Arma (7.782 ha) di Desa Arma, Kecamatan Nirunmas.
Selanjutnya Lembaga HPHD Wermatang (1.443 ha) di Desa Wermatang, Kecamatan Wermaktian; Lembaga HPHD Walerang (456 ha) di Desa Walerang, Kecamatan Fordata; Lembaga HPHD Romean (729 ha) Desa Romean, Kecamatan Fordata; KTH Bulur Tubun (372 ha) di Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian; KTH Taware (432 ha) di Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian. yang mencakup beberapa desa di petuanan tersebut.
Dikatakan Bupati Tanimbar dalam rapat koordinasi dengan FKPD dan juga SKPD serta instansi terkait telah menyepakati agar menghentikan eksport kayu keluar dari Tanimbar.
"Semua upaya ini dilakukan agar pelestarian lingkungan khususnya hutan di Tanimbar dapat terjaga dan terpelihara bagi kepentingan seluruh lapisan masyarakat. Sebab menjaga kelestarian lingkungan hidup adalah tanggung jawab bersama baik Pemerintah Daerah maupun seluruh lapisan masyarakat" jelas dia.
Sebelumnya pada tanggal 10 Juni 2019, Gubernur Maluku telah menghentikan sementara beroperasinya HPH di Pulau Yamdena yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Kepulauan Tanimbar melalui surat nomor 552/785/2019.
Salah satu penegasan yang ditekankan oleh Gubernur Maluku adalah dampak perubahan iklim di Maluku sebagai akibat dari rusaknya hutan karena dieksploitasi secara berlebihan tanpa memperhatikan daya dukung hutan.
Dengan penghentian sementara kegiatan Operasional IUPHHK-HA/HT maka diharapkan dapat dievaluasi kembali akibat/dampak yang ditimbulkan dari pengelolaan hutan dimaksud.
Di Tanimbar sendiri, pemda dan berbagai unsur masyarakat terus mendorong upaya pelestarian hutan di Tanimbar, bukan hanya kepada pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan oleh pemegang ijin IUPHHK-HA/HT saja tetapi juga Operasional HPHD dan HKm yang dikelola oleh Lembaga HPHD dan KTH. (Laura Sobuber)
Menurut Kabag Humas Tanimbar, Blendy Souhoka dalam rilis pada Jumat (12/07/2019), hal ini dilakukan Bupati dengan mengeluarkan 2 surat, masing-masing bernomor: 522/792/2019 dan surat nomor: 522/796/2019. Surat bertanggal 28 Juni 2019 ini mengungkapkan perintah penghentian Kegiatan Operasional HPHD dan HKm di Tanimbar.
"Pengelolaan hutan desa dalam jumlah luasan yang begitu besar dinilai akan membawa dampak bagi pelestarian hutan khususnya di Pulau Yamdena secara berkelanjutan. Untuk itu Pemerintah Daerah telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Desa bersama perwakilan masyarakat serta kelompok pengelola ijin tersebut dan menyetujui agar operasional HPHD dan HKm juga dihentikan operasionalnya," ujar dia.
Lembaga dan kelompok itu diantaranya Lembaga HPHD Lelingluan yang mendapat ijin operasional 15.141 ha di Desa Lelingluan, Kecamatan Tanimbar Utara (Tanut); Lembaga HPHD Lorulun (1.544 ha) di Desa Lorulun, Kecamatan Wetamrian; Lembaga HPHD Petuanan Alusi Batjas (267 ha) di Desa Alusi Batjas, Kecamatan Kormomolin; Lembaga HPHD Arma (7.782 ha) di Desa Arma, Kecamatan Nirunmas.
Selanjutnya Lembaga HPHD Wermatang (1.443 ha) di Desa Wermatang, Kecamatan Wermaktian; Lembaga HPHD Walerang (456 ha) di Desa Walerang, Kecamatan Fordata; Lembaga HPHD Romean (729 ha) Desa Romean, Kecamatan Fordata; KTH Bulur Tubun (372 ha) di Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian; KTH Taware (432 ha) di Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian. yang mencakup beberapa desa di petuanan tersebut.
Dikatakan Bupati Tanimbar dalam rapat koordinasi dengan FKPD dan juga SKPD serta instansi terkait telah menyepakati agar menghentikan eksport kayu keluar dari Tanimbar.
"Semua upaya ini dilakukan agar pelestarian lingkungan khususnya hutan di Tanimbar dapat terjaga dan terpelihara bagi kepentingan seluruh lapisan masyarakat. Sebab menjaga kelestarian lingkungan hidup adalah tanggung jawab bersama baik Pemerintah Daerah maupun seluruh lapisan masyarakat" jelas dia.
Sebelumnya pada tanggal 10 Juni 2019, Gubernur Maluku telah menghentikan sementara beroperasinya HPH di Pulau Yamdena yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Kepulauan Tanimbar melalui surat nomor 552/785/2019.
Salah satu penegasan yang ditekankan oleh Gubernur Maluku adalah dampak perubahan iklim di Maluku sebagai akibat dari rusaknya hutan karena dieksploitasi secara berlebihan tanpa memperhatikan daya dukung hutan.
Dengan penghentian sementara kegiatan Operasional IUPHHK-HA/HT maka diharapkan dapat dievaluasi kembali akibat/dampak yang ditimbulkan dari pengelolaan hutan dimaksud.
Di Tanimbar sendiri, pemda dan berbagai unsur masyarakat terus mendorong upaya pelestarian hutan di Tanimbar, bukan hanya kepada pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan oleh pemegang ijin IUPHHK-HA/HT saja tetapi juga Operasional HPHD dan HKm yang dikelola oleh Lembaga HPHD dan KTH. (Laura Sobuber)