Piterson Rangkoratat Ungkap 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Tanimbar
pada tanggal
16 Juli 2019
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku Peterson Rangkoratat, SH menghadiri sekaligus Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanimbar dalam rangka Penyampaian Pidato Nota Pengantar Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) - Ranperda Inisiatif Pemerintah Daerah Tahun 2019 dan Ranperda Usul DPRD Tanimbar tahun 2019 pada Selasa (15/07/2019).
Dalam sambutannya, Sekda yang membacakan Pidato Pengantar Bupati menyatakan ada 11 ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Tanimbar.
Ranperda itu diantaranya: 1. Ranperda tentang Lambang Daerah; 2. Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah; 3. Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Lokal Berbasis Klaster; 4. Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; 5. Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender.
6. Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Pangan Berkelanjutan; 7. Ranperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan Kecil dan Petambak Garam; 8. Ranperda tentang Pencegahan Penggunaan Sampah Berbahan Kemasan Plastik.
Kemudian, 9. Ranperda tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang atau Lokasi Kegiatan Usaha; 10. Ranperda tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil; dan 11. Ranperda tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
Rangkoratat menyampaikan bahwa bersamaan dengan 11 ranperda tersebut. Pihaknya juga mengusulkan 3 ranperda melalui hak inisiatif pemda yang disusun oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah pada DPRD Tanimbar.
Ketiga ranperda tersebut adalah: 1. Ranperda tentang Pengelolaan Sampah; 2. Ranperda tentang Parkir; dan 3. Ranperda tentang Perubahan Nama Desa Batu Putih menjadi Desa Otemer.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanimbar E. Labobar dan dihadiri oleh Anggota DPRD, Forkopimda serta Pejabat Struktural Lingkup Pemda Tanimbar. (Laura Sobuber)
Dalam sambutannya, Sekda yang membacakan Pidato Pengantar Bupati menyatakan ada 11 ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Tanimbar.
Ranperda itu diantaranya: 1. Ranperda tentang Lambang Daerah; 2. Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah; 3. Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Lokal Berbasis Klaster; 4. Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; 5. Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender.
6. Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Pangan Berkelanjutan; 7. Ranperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan Kecil dan Petambak Garam; 8. Ranperda tentang Pencegahan Penggunaan Sampah Berbahan Kemasan Plastik.
Kemudian, 9. Ranperda tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang atau Lokasi Kegiatan Usaha; 10. Ranperda tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil; dan 11. Ranperda tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
Rangkoratat menyampaikan bahwa bersamaan dengan 11 ranperda tersebut. Pihaknya juga mengusulkan 3 ranperda melalui hak inisiatif pemda yang disusun oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah pada DPRD Tanimbar.
Ketiga ranperda tersebut adalah: 1. Ranperda tentang Pengelolaan Sampah; 2. Ranperda tentang Parkir; dan 3. Ranperda tentang Perubahan Nama Desa Batu Putih menjadi Desa Otemer.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanimbar E. Labobar dan dihadiri oleh Anggota DPRD, Forkopimda serta Pejabat Struktural Lingkup Pemda Tanimbar. (Laura Sobuber)