Polda Jabar Berhasil Ungkap Peredaran 83 kg Ganja Jaringan Aceh - Bandung
pada tanggal
24 Juli 2019
BANDUNG, LELEMUKU.COM - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menggelar konferensi pers terkait keberhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I Jenis Ganja Jaringan Aceh – Bandung dengan barang bukti sebanyak 83 kilogram yang bertempat di Halaman Gedung Direktorat Narkoba Mapolda Jabar, Selasa (23/07/2019).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka yang berinisial VA, TS dan YS yang berperan sebagai kurir dan pengedar. Diketahui dua tersangka ini merupakan napi yaitu YS di lapas Jelekong dan TS di lapas Banceuy.
Sementara itu, barang bukti ganja seberat 83 kilogram ini ditempatkan dalam 4 karung berwarna putih. Masing-masing karung itu berisi dus yang bagian luarnya ditutupi gula aren. Tersangka, kemungkinan sengaja menyimpan gula aren untuk mengelabui bau ganja yang khas.
“Barang ini ditempatkan di 4 dus yang ditutup karung dikamuflase dengan gula aren sekitar 10 kg. Tujuannya untuk menutupi bau ganja yang khas,” terang Kabidhumas.
Kabid Humas juga menyampaikan bahwa Direktorat Narkoba Polda Jabar berhasil menyelamatkan 83.000 jiwa, terbukti dengan telah mengamankan Narkotika Golongan I Jenis Ganja seberat 83.000 gram.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 (2) dan/atau Pasal 111 (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seberat-beratnya hukuman seumur hidup atau paling rendah maksimal 20 Tahun Penjara. (HumasPolri)
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka yang berinisial VA, TS dan YS yang berperan sebagai kurir dan pengedar. Diketahui dua tersangka ini merupakan napi yaitu YS di lapas Jelekong dan TS di lapas Banceuy.
Sementara itu, barang bukti ganja seberat 83 kilogram ini ditempatkan dalam 4 karung berwarna putih. Masing-masing karung itu berisi dus yang bagian luarnya ditutupi gula aren. Tersangka, kemungkinan sengaja menyimpan gula aren untuk mengelabui bau ganja yang khas.
“Barang ini ditempatkan di 4 dus yang ditutup karung dikamuflase dengan gula aren sekitar 10 kg. Tujuannya untuk menutupi bau ganja yang khas,” terang Kabidhumas.
Kabid Humas juga menyampaikan bahwa Direktorat Narkoba Polda Jabar berhasil menyelamatkan 83.000 jiwa, terbukti dengan telah mengamankan Narkotika Golongan I Jenis Ganja seberat 83.000 gram.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 (2) dan/atau Pasal 111 (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seberat-beratnya hukuman seumur hidup atau paling rendah maksimal 20 Tahun Penjara. (HumasPolri)