Polda Lampung Tetapkan Empat Tersangka dalam Bentrok Antar Warga Mesuji
pada tanggal
30 Juli 2019

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. mengatakan Polda Lampung telah menetapkan empat tersangka dalam konflik agraria yang berujung pada bentrokan antar warga di Mesuji, Lampung.
Baca Juga
“Nanti dari pihak Lampung akan merilis. Tunggu Polda Lampung,” jelas mantan Wakapolda Kalteng tersebut.
Sebelumnya diberitakan, penyidik dari Polda Lampung telah memeriksa sekira 29 orang sebagai saksi terkait bentrokan antarwarga di Mesuji, Lampung, yang terjadi pada Rabu (17/07/2019).
“Saksi ada 29 yang diperiksa. Ini juga sudah diupayakan pemerintah setempat untuk bagaimana mensosialisasikan kembali tentang lahan tersebut. Artinya tidak boleh ada orang yang mengelola lahan tersebut secara ilegal,” tegas Kombes Pol. Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/07/19).
Diketahui, sebelumnya terjadi bentrokan antara warga Mekar Jaya Abadi dan Mesuji Raya, pada Rabu (17/07/2019) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Akibatnya 3 orang tewas dan 10 orang mengalami luka-luka.(HumasPolri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.