Polda Lampung Tetapkan Empat Tersangka dalam Bentrok Antar Warga Mesuji
pada tanggal
30 Juli 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. mengatakan Polda Lampung telah menetapkan empat tersangka dalam konflik agraria yang berujung pada bentrokan antar warga di Mesuji, Lampung.
“Sudah ditetapkan empat tersangka terkait kasus kerusuhan di Mesuji,” ungkap Karo Penmas Divhumas Polri, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/07/2019).
Mengenai peran masing-masing tersangka dan detail kasus tersebut, Karo Penmas menyebut, Polda Lampung akan segera merilis.
“Nanti dari pihak Lampung akan merilis. Tunggu Polda Lampung,” jelas mantan Wakapolda Kalteng tersebut.
Sebelumnya diberitakan, penyidik dari Polda Lampung telah memeriksa sekira 29 orang sebagai saksi terkait bentrokan antarwarga di Mesuji, Lampung, yang terjadi pada Rabu (17/07/2019).
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan pemerintah daerah setempat juga tengah mengupayakan sosialisasi kepada warga terkait hutan lindung. Lahan yang merupakan bagian dari hutan lindung yang menjadi akar permasalahan, seharusnya tak boleh dikelola oleh warga.
“Saksi ada 29 yang diperiksa. Ini juga sudah diupayakan pemerintah setempat untuk bagaimana mensosialisasikan kembali tentang lahan tersebut. Artinya tidak boleh ada orang yang mengelola lahan tersebut secara ilegal,” tegas Kombes Pol. Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/07/19).
Diketahui, sebelumnya terjadi bentrokan antara warga Mekar Jaya Abadi dan Mesuji Raya, pada Rabu (17/07/2019) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Akibatnya 3 orang tewas dan 10 orang mengalami luka-luka.(HumasPolri)