Polda Metro Jaya Kirim Berkas Tersangka Tersangka Pengancam Jokowi ke Kejaksaan
pada tanggal
13 Juli 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap pertama tersangka kasus pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jumat (12/7/19).
Diketahui bahwa ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan melalui video saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu, Jumat, 10 Mei 2019.
Video yang sempat viral di media sosial membawa Hermawan kelubang hukum. Tersangka berhasil ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/05/2019) pukul 08.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. menjelaskan, berkas akan diteliti oleh kejaksaan, apabila masih ada kekurangan maka berkas dikembalikan untuk diperbaiki.
Apabila berkas sudah lengkap, maka polisi diminta segera menyerahkan tersangka dan barang bukti agar kasus segera masuk ke persidangan. (HumasPolri)
Diketahui bahwa ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan melalui video saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu, Jumat, 10 Mei 2019.
Video yang sempat viral di media sosial membawa Hermawan kelubang hukum. Tersangka berhasil ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/05/2019) pukul 08.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. menjelaskan, berkas akan diteliti oleh kejaksaan, apabila masih ada kekurangan maka berkas dikembalikan untuk diperbaiki.
Apabila berkas sudah lengkap, maka polisi diminta segera menyerahkan tersangka dan barang bukti agar kasus segera masuk ke persidangan. (HumasPolri)