Polda Sulawesi Utara Ungkap Jual Beli Tengkorak Satwa Liar Via Medsos
pada tanggal
21 Juli 2019
MANADO, LELEMUKU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Utara berhasil mengungkap kasus penjualan tengkorak satwa-satwa liar di Manado. Barang bukti yang diamankan berupa tengkorak satwa liar Yaki, Babi Rusa dan Anoa.
Tengkorak-tengkorak tersebut dijual oleh tersangka RM warga kota Manado di halaman media sosial dan melakukan transaksi di beberapa hotel yang ada di Kota Manado.
Tersangka RM sendiri sudah diamankan oleh aparat Kepolisian sejak 29 Juni 2019 lalu, namun kasus ini baru diungkap setelah Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan semua barang bukti.
“Tengkorak hewan satwa liar yang berhasil diamankan adalah hewan Yaki, Anoa dan Babi Rusa. Selain itu, ada juga satu kepala Anoa yang masih utuh atau baru saja disembelih,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol Yandri Irsan, Minggu (21/07/2019).
Penangkapan tersangka sendiri diawali dengan adanya laporan masyarakat bahwa ada akun media sosial yang mempromosikan penjualan tengkorak satwa liar. Setelah dilakukan penelusuran halaman media sosial tersebut, Polda Sulut kemudian menyamar menjadi pembeli.
“Kami janjian disalah satu hotel yang ada Malalayang untuk bertemu. Setelah ketemuan, kami langsung tangkap,” terang Kombes Pol. Yandri Irsan.
Perwira menengah Polda Sulut mengatakan dari pengakuan tersangka RM, tengkorak hewan satwa liar didapatkannya dari daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, dimana dirinya membeli dari para pemburu yang beroperasi di daerah tersebut.
Tengkorak-tengkorak itu dibeli tersangka dengan harga bervariasi tergantung besar dan kesulitan menemukan hewan tersebut. Untuk Yaki katanya Rp200 ribu, Anoa Rp300 ribu dan babi rusa mencapai Rp500 ribu atau lebih dan dijual kembali dengan harga dua kali lipat.
“Tersangka RM akan dikenakan pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf D, Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Untuk saat ini kami baru menetapkan satu tersangka, kami masih terus melakukan penggalian informasi lebih lanjut,” tutup Kombes Pol Yandri Irsan.(HumasPolri)
Tengkorak-tengkorak tersebut dijual oleh tersangka RM warga kota Manado di halaman media sosial dan melakukan transaksi di beberapa hotel yang ada di Kota Manado.
Tersangka RM sendiri sudah diamankan oleh aparat Kepolisian sejak 29 Juni 2019 lalu, namun kasus ini baru diungkap setelah Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan semua barang bukti.
“Tengkorak hewan satwa liar yang berhasil diamankan adalah hewan Yaki, Anoa dan Babi Rusa. Selain itu, ada juga satu kepala Anoa yang masih utuh atau baru saja disembelih,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol Yandri Irsan, Minggu (21/07/2019).
Penangkapan tersangka sendiri diawali dengan adanya laporan masyarakat bahwa ada akun media sosial yang mempromosikan penjualan tengkorak satwa liar. Setelah dilakukan penelusuran halaman media sosial tersebut, Polda Sulut kemudian menyamar menjadi pembeli.
“Kami janjian disalah satu hotel yang ada Malalayang untuk bertemu. Setelah ketemuan, kami langsung tangkap,” terang Kombes Pol. Yandri Irsan.
Perwira menengah Polda Sulut mengatakan dari pengakuan tersangka RM, tengkorak hewan satwa liar didapatkannya dari daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, dimana dirinya membeli dari para pemburu yang beroperasi di daerah tersebut.
Tengkorak-tengkorak itu dibeli tersangka dengan harga bervariasi tergantung besar dan kesulitan menemukan hewan tersebut. Untuk Yaki katanya Rp200 ribu, Anoa Rp300 ribu dan babi rusa mencapai Rp500 ribu atau lebih dan dijual kembali dengan harga dua kali lipat.
“Tersangka RM akan dikenakan pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf D, Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Untuk saat ini kami baru menetapkan satu tersangka, kami masih terus melakukan penggalian informasi lebih lanjut,” tutup Kombes Pol Yandri Irsan.(HumasPolri)