Polisi Amankan Sabu 30,75 Gram dari Pengedar Narkoba di Jatisampurna
pada tanggal
01 Juli 2019
BEKASI, LELEMUKU.COM - Unit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan pengedar sabu berinisial N (31). Pelaku diamankan di kontrakannya di Jalan Masjid At-taqwa Gang Bandung I, Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada Jumat (29/06/2019) lalu.
Penangkapan pelaku N adalah pengembangan kasus dari penangkapan AP (22), R (42) dan B (36).
“Sekira jam 04.00 WIB, tim berhasil diamankan pelaku N di kontrakanya,” terang Kasat Narkoba Polrestro Bekasi AKBP Arlon Sitinjak kepada wartawan, Senin (01/07/2019).
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik klip bening berisi 30 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto lebih dari 30,75 gram.
“Barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus plastik klip bening yang berisi 30 paket sabu,” ujar AKBP Arlon.
Dari keterangan yang diberikan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari M yang hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari pelaku M (DPO). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Metro Bekasi guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Arlon. (HumasPoldaMetro)
Penangkapan pelaku N adalah pengembangan kasus dari penangkapan AP (22), R (42) dan B (36).
“Sekira jam 04.00 WIB, tim berhasil diamankan pelaku N di kontrakanya,” terang Kasat Narkoba Polrestro Bekasi AKBP Arlon Sitinjak kepada wartawan, Senin (01/07/2019).
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik klip bening berisi 30 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto lebih dari 30,75 gram.
“Barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus plastik klip bening yang berisi 30 paket sabu,” ujar AKBP Arlon.
Dari keterangan yang diberikan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari M yang hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari pelaku M (DPO). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Metro Bekasi guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Arlon. (HumasPoldaMetro)