Polisi Amankan Sabu 30,75 Gram dari Pengedar Narkoba di Jatisampurna
pada tanggal
01 Juli 2019

Penangkapan pelaku N adalah pengembangan kasus dari penangkapan AP (22), R (42) dan B (36).
“Sekira jam 04.00 WIB, tim berhasil diamankan pelaku N di kontrakanya,” terang Kasat Narkoba Polrestro Bekasi AKBP Arlon Sitinjak kepada wartawan, Senin (01/07/2019).
Baca Juga
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik klip bening berisi 30 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto lebih dari 30,75 gram.
“Barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus plastik klip bening yang berisi 30 paket sabu,” ujar AKBP Arlon.
Dari keterangan yang diberikan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari M yang hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari pelaku M (DPO). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Metro Bekasi guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Arlon. (HumasPoldaMetro)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.