Polisi Bekuk Pelaku Penyebar Video Mesum Pasangan di Pasar Omele Sifnana
pada tanggal
22 Juli 2019
SIFNANA, LELEMUKU.COM – Tim Buser Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara Barat (MTB) menangkap RY (34) pelaku penyebar video mesum dari dua pasangan muda-mudi di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel), Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku pada Sabtu (20/07/2019).
Menurut Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat AKP Kahardani,SH.,S.I.K,, RY yang bekerja pada bengkel di Pertigaan Tugu Ayam Sifnana ini ditangkap setelah pelaku dilaporkan oleh keluarga korban yang baru mengetahui beredarnya video tersebut.
Dikatakan, tersebarnya video porno berawal ketika RY menangkap dua orang sejoli anak muda berinisial S dan I yang melakukan hubungan layaknya suami istri yang bertempat di areal Pasar Omele Sifnana.
"Perbuatan keduanya berhasil ditangkap oleh RY dengan HP. Tidak melaporkan pada pihak keamanan, RY kemudian menggunakan rekamannya tu untuk meminta sejumlah uang dari S dan I dengan nominal Rp300.000," jelas dia.
Tidak dapat menyanggupi permintaan uang tersebut, S dan I hanya dapat memberikan sebesar Rp150.000 dengan permintaan agar video tersebut dihapus. Namun, bukannya menghapus video, RY malah menyebarkan hasil rekamannya itu kepada orang lain.
Video tersebut kemudian menyebar dan sampai ke orang tua korban yang mengetahui beredarnya video tidak terpuji anaknya itu di aplikasi berbagi pesan, whatsapp oleh kaka kelasa dari S.
"Melihat video tentang anaknya beredar di media Sosial, WH pada 20 Juli 2019, pukul 17.00 WIT mendatangi Polres Maluku Tenggara Barat untuk melaporkan peristiwa beredarnya video tersebut," ujar dia.
Setelah menerima Laporan Polisi bernomor LP-B/154/VII/2019/Res MTB/SPKT, SPKT Polres MTB langsung saat itu berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres MTB untuk terjun dan menangkap pelaku di TKP.
RY diamankan di Sat Reskrim Polres MTB guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan barang bukti 2 buah HP merek VIVO. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU RI nomor 44 Thn 2008, tentang pornografi.
Sebelumnya pada Selasa (16/07/2019), Tim Buser Sat Reskrim Polres MTB menangkap seorang warga Kota Ambon berinisial YP di Desa Lingat, Kecamatan Selaru.
Pelaku yang ditangkap karena menyebarkan konten dewasa di media sosial ini merupakan buronan yang dicari oleh Ditreskrimsus Polda Maluku. (Albert Batlayeri)
Menurut Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat AKP Kahardani,SH.,S.I.K,, RY yang bekerja pada bengkel di Pertigaan Tugu Ayam Sifnana ini ditangkap setelah pelaku dilaporkan oleh keluarga korban yang baru mengetahui beredarnya video tersebut.
Dikatakan, tersebarnya video porno berawal ketika RY menangkap dua orang sejoli anak muda berinisial S dan I yang melakukan hubungan layaknya suami istri yang bertempat di areal Pasar Omele Sifnana.
"Perbuatan keduanya berhasil ditangkap oleh RY dengan HP. Tidak melaporkan pada pihak keamanan, RY kemudian menggunakan rekamannya tu untuk meminta sejumlah uang dari S dan I dengan nominal Rp300.000," jelas dia.
Tidak dapat menyanggupi permintaan uang tersebut, S dan I hanya dapat memberikan sebesar Rp150.000 dengan permintaan agar video tersebut dihapus. Namun, bukannya menghapus video, RY malah menyebarkan hasil rekamannya itu kepada orang lain.
Video tersebut kemudian menyebar dan sampai ke orang tua korban yang mengetahui beredarnya video tidak terpuji anaknya itu di aplikasi berbagi pesan, whatsapp oleh kaka kelasa dari S.
"Melihat video tentang anaknya beredar di media Sosial, WH pada 20 Juli 2019, pukul 17.00 WIT mendatangi Polres Maluku Tenggara Barat untuk melaporkan peristiwa beredarnya video tersebut," ujar dia.
Setelah menerima Laporan Polisi bernomor LP-B/154/VII/2019/Res MTB/SPKT, SPKT Polres MTB langsung saat itu berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres MTB untuk terjun dan menangkap pelaku di TKP.
RY diamankan di Sat Reskrim Polres MTB guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan barang bukti 2 buah HP merek VIVO. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU RI nomor 44 Thn 2008, tentang pornografi.
Sebelumnya pada Selasa (16/07/2019), Tim Buser Sat Reskrim Polres MTB menangkap seorang warga Kota Ambon berinisial YP di Desa Lingat, Kecamatan Selaru.
Pelaku yang ditangkap karena menyebarkan konten dewasa di media sosial ini merupakan buronan yang dicari oleh Ditreskrimsus Polda Maluku. (Albert Batlayeri)