Polres Agam Temukan Ladang Ganja di Kebun Warga Jorong Muko-Muko
pada tanggal
24 Juli 2019

Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi mengatakan, tersangka dengan inisial M (42) merupakan warga Jorong Muko-muko yang berprofesi sebagai petani tersebut menanam 24 batang ganja di kebun miliknya.
“Tersangka ditangkap di rumahnya di Labuah Baru,” terang Kapolres, Selasa (23/07/19).
Baca Juga
Setelah itu, tersangka digiring petugas ke ladang untuk menunjukkan batang ganja yang ditanam.
“Di sana kita melihat batang ganja setinggi orang dewasa tumbuh subur. Tersangka mengaku jumlahnya 24 batang,” jelas Kapolres.
Tersangka menanam ganja disisip di sekitar batang cabe rawit. Batang ganja ini diperkirakan berusia sekitar 6 bulan. (HumasPolri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.