-->

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Madiun

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas MadiunSURABAYA, LELEMUKU.COM - Tim Satgas Anti Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Pengedar Jaringan Lapas Madiun, Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada hari Selasa (02/07/2019) pukul 21.00 Wib.

Hal itu diungkapkan Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Harapantua Simarmata Permata, S.Sos., S.I.K., M.H., kepada media ini, Rabu (03/07/2019) di halaman Mapolrestabes.

AKBP Leonardus Harapantua Simarmata Permata, S.Sos., S.I.K., M.H., mengungkapkan, tersangka bernama LS (39), asal Tropodo Asri Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

"Menurut informasi yang kami terima, tersangka diduga terlibat dalam jaringan Narkoba Lapas Madiun Jawa Timur," ucap Wakapolrestabes Surabaya.

Beliau menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan oleh Anggota selama ± 1 bulan.

"Hingga pada Selasa kemarin, Anggota melakukan pembuntutan terhadap tersangka dari daerah Tambaksari sampai akhirnya dilakukan penangkapan di daerah Sukomanunggal Surabaya saat tengah meranjau narkoba," ucap Wakapolrestabes Surabaya.

Namun, lanjutnya, pada saat diamankan, tersangka sempat melawan petugas dengan mengeluarkan senjata api jenis airgun, yang diselipkan di celananya dan mengancam keselamatan Anggota. Sehingga, dilakukan tembakan peringatan ke udara.

"Tapi, tersangka tetap melakukan perlawanan. Akhirnya Anggota melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan cara melumpuhkan tersangka dengan timah panas," tegas AKBP Leonardus Harapantua Simarmata Permata, S.Sos., S.I.K., M.H.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis Sabu seberat 101,38 gram, 2 (dua) bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu seberat 150 gram dan 3 (tiga) bungkus kecil berisi narkotika jenis Sabu seberat 60 gram, dengan Total Sabu seberat 311,38 gram. Kemudian 1 (satu) unit Senjata api jenis airgun dan 1 (satu) buah Badik/Pisau.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati," tandas Wakapolrestabes Surabaya. (Samuel)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel