Polri Berhasil Ungkap Praktik Pemalsuan Obat Beromzet Ratusan Juta di Semarang
pada tanggal
23 Juli 2019

“Pelaku menggunakan perusahaannya, pedagang besar farmasi (PBF), untuk menyalurkan produk obat-obatan palsu ini ke sekitar 197 apotek di Semarang. Seolah-olah obatnya adalah obat paten yang lebih mahal. Padahal tidak,” jelas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Dr. Drs. H.M. Fadil Imran, M.Si., Senin (22/07/2019).
Diketahui tersangka sudah berjalan selama 3 tahun belakangan dan transaksi dalam satu bulan sekitar kurang lebih Rp 400 juta.
Baca Juga
Tersangka juga diduga mencetak dan menentukan waktu kedaluwarsa serta mengubah obat-obatan dari subsidi pemerintah (JKN/BPJS) menjadi seolah-olah nonsubsidi.
Obat obat terlarang tersebut didistribusikan melalui perusahaannya sendiri ke apotek-apotek dan menjual langsung ke beberapa pemesan. Bahan baku obat didapatkan dari apotek-apotek di wilayah Semarang hingga Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (HumasPolri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.