Polri Tetapkan PT.Java Karunia Investindo Sebagai Pemalsu Obat Kedaluwarsa
pada tanggal
23 Juli 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM - PT .Java Karunia Investindo (JKI) tercatat sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI. Modus perusahaan tersebut yakni dengan mengemas ulang obat-obatan kedaluwarsa. Sebanyak 197 apotek mendapatkan pasokan obat-obatan dari pabrik tersebut.
“Ada 197 apotek yang menjadi pelanggan tetap daripada PT JKI. Perbuatan tersangka sudah dilakoni selama 3 tahun belakangan dan transaksi dalam satu bulan sekitar kurang lebih Rp400 juta,” jelas Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Dr. Drs. H.M. Fadil Imran, M.Si., di Mabes Polri, Senin (22/07/2019).
Dirtipidter Bareskrim Polri menjelaskan bahwa dalam pratek usahanya, tersangka melakukan pengemasan ulang terhadap obat-obatan keras generik menjadi obat-obat paten non-generik yang memiliki harga lebih mahal. Selain itu tersangka melakukan pemalsuan terhadap tanggal kadaluarsa, kemasan obat, dan kapsul obat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat kasus pemalsuan obat di Semarang. Satu dari tujuh orang yang ditangkap merupakan direktur PT JKI.
Tujuh orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 (ayat 2 dan 3) dan/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 (ayat 1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 (ayat 1) juncto Pasal 8 (ayat 1) huruf a dan/atau huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (HumasPolri)
“Ada 197 apotek yang menjadi pelanggan tetap daripada PT JKI. Perbuatan tersangka sudah dilakoni selama 3 tahun belakangan dan transaksi dalam satu bulan sekitar kurang lebih Rp400 juta,” jelas Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Dr. Drs. H.M. Fadil Imran, M.Si., di Mabes Polri, Senin (22/07/2019).
Dirtipidter Bareskrim Polri menjelaskan bahwa dalam pratek usahanya, tersangka melakukan pengemasan ulang terhadap obat-obatan keras generik menjadi obat-obat paten non-generik yang memiliki harga lebih mahal. Selain itu tersangka melakukan pemalsuan terhadap tanggal kadaluarsa, kemasan obat, dan kapsul obat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat kasus pemalsuan obat di Semarang. Satu dari tujuh orang yang ditangkap merupakan direktur PT JKI.
Tujuh orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 (ayat 2 dan 3) dan/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 (ayat 1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 (ayat 1) juncto Pasal 8 (ayat 1) huruf a dan/atau huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (HumasPolri)