Provinsi Papua dan Papua Barat Segera MoU Revisi Total UU Otonomi Khusus
pada tanggal
05 Juli 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Pemprov Papua Barat dalam waktu dekat akan mendorong penandatangan nota kesepamahan Memorandum of Undarstanding (MoU), tentang revisi total Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua.
Menurutk Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen, kerja sama tersebut diharapkan menghasilkan sebuah draft perundang-undangan baru yang merupakan penyempurnaan dari UU (otsus) sebelumnya, yang bakal habis pada 2021 mendatang.
"Revisi UU Otsus bakal melibatkan pihak Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia disingkat LIPI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kementerian lembaga terkait. Kolaborasi ini diharapkan menghasilkan satu produk perundang-undangan yang mensejahterakan masyarakat diatas tanah Papua," kata dia disela-sela penandatanganan MoU dukungan implementasi e-Government serta penyerahan source code e-PPR & e-PPA antara Provinsi Papua dan Papua Barat, Rabu (3/7), di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II, Jayapura.
Sementara menyoal MoU dukungan implementasi e-Government dengan Papua Barat yang baru-baru saja digelar, Hery mengaku siap mensuport pengimplementasian pemerintahan secara elektronik di wilayah “Kepala Burung”.
“Intinya keinginan Papua Barat untuk belajar dukungan aplikasi e-government di Papua ini atas rekomendasi KPK . Ini juga demi penghematan biaya daripada Pemerintah Papua Barat harus ke daerah lain yang lebih jauh. Yang pasti mereka ingin adopsi beberapa aplikasi utama, seperti e-musrenbang, e-perencanaan dan e-anggaran. Dan tentunya kami Pemprov Papua atas perintah gubernur siap memberikan bantuan untuk bagaimana implementasi e-government di Papua Barat itu bisa jalan,” terangnya.
Sementara Sekda Papua Barat, Nataniel Mandacan mengatakan kerjasama tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan KPK, dikarenakan penyelenggaran pemerintahan berbasis elektonik di wilayahnya, masih rendah.
Sejauh ini, tambah dia, Papua Barat baru menerapkan e-budgeting dengan aplikasi SIMDA, sementara untuk e-Planing belum diterapkan. Karena itu, ia harapkan melalui kerjasama tersebut, Papua Barat bisa segera menerapkan e-government secara maksimal. (DiskominfoPapua)
Menurutk Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen, kerja sama tersebut diharapkan menghasilkan sebuah draft perundang-undangan baru yang merupakan penyempurnaan dari UU (otsus) sebelumnya, yang bakal habis pada 2021 mendatang.
"Revisi UU Otsus bakal melibatkan pihak Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia disingkat LIPI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kementerian lembaga terkait. Kolaborasi ini diharapkan menghasilkan satu produk perundang-undangan yang mensejahterakan masyarakat diatas tanah Papua," kata dia disela-sela penandatanganan MoU dukungan implementasi e-Government serta penyerahan source code e-PPR & e-PPA antara Provinsi Papua dan Papua Barat, Rabu (3/7), di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II, Jayapura.
Sementara menyoal MoU dukungan implementasi e-Government dengan Papua Barat yang baru-baru saja digelar, Hery mengaku siap mensuport pengimplementasian pemerintahan secara elektronik di wilayah “Kepala Burung”.
“Intinya keinginan Papua Barat untuk belajar dukungan aplikasi e-government di Papua ini atas rekomendasi KPK . Ini juga demi penghematan biaya daripada Pemerintah Papua Barat harus ke daerah lain yang lebih jauh. Yang pasti mereka ingin adopsi beberapa aplikasi utama, seperti e-musrenbang, e-perencanaan dan e-anggaran. Dan tentunya kami Pemprov Papua atas perintah gubernur siap memberikan bantuan untuk bagaimana implementasi e-government di Papua Barat itu bisa jalan,” terangnya.
Sementara Sekda Papua Barat, Nataniel Mandacan mengatakan kerjasama tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan KPK, dikarenakan penyelenggaran pemerintahan berbasis elektonik di wilayahnya, masih rendah.
Sejauh ini, tambah dia, Papua Barat baru menerapkan e-budgeting dengan aplikasi SIMDA, sementara untuk e-Planing belum diterapkan. Karena itu, ia harapkan melalui kerjasama tersebut, Papua Barat bisa segera menerapkan e-government secara maksimal. (DiskominfoPapua)