Pura-pura Periksa Kesehatan, Ahmad Fauzi Curi Macbook di Ruang Dokter Jaga RS Fatmawati
pada tanggal
06 Juli 2019
JAKARTA SELATAN, LELEMUKU.COM - Aksi pria paruh baya bernama Ahmad Fauzi (35) tergolong nekat. Ia mencuri sebuah laptop Macbook di ruang dokter jaga Lantai III Gedung IRNA Teratai RS Fatmawati alamat Jalam RS Fatmawati, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Kapolsek Metro Cilandak Kompol Kasto menerangkan, kejadian pencurian pada Senin (1/7/2019) sekira pukul 13.30 WIB itu menimpa dokter koas, Andi Nizar yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah. "Kasus pencurian itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Metro Cilandak dan anggota langsung datang ke lokasi kejadian,"ujar Kompol Kasto di Mapolsek Metro Cilandak, Jumat (04/07/2019).
Dari hasil pemeriksaan saksi dan tayangan kamera CCTV, diketahui orang yang masuk ke dalam ruang dokter dan mengambil laptop mengarah kepada sosok Ahmad Fauzi.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke Rumah Sakit Fatmawati dan menuju ke lantai tiga. Pelaku kemudian masuk ke dalam ruangan tersebut dengan cara membuka pintu," tutur Kompol Kasto.
"Setelah berada di dalam, pelaku kemudian mengambil satu unit Apple Macbook Pro 15“ warna abu-abu metalik yang berada di atas meja tersebut yang sedang dalam keadaan menyala," ujar Kapolsek.
Kondisi ruang dokter saat itu dalam keadaan sepi, sebab para dokter jaga sedang berkeliling memantau kondisi pasien di ruangan lain. "Pelaku lalu memasukkan laptop itu ke dalam tas jinjing warna kuning dan ia bergegas pergi," ungkapnya Tetapi, saat pelaku akan keluar dan pergi meninggalkan lokasi, seorang rekan korban memergokinya. Saat hendak ditanya, pelaku malah kabur dan saksi meneriakinya "maling, maling, maling."
Pelaku panik dan semakin kencang berlari menuruni tangga. Sejumlah karyawan rumah sakit turut melakukan pengejaran.
"Pelaku berhasil ditangkap di halaman rumah sakit oleh pihak sekuriti," kata Kompol Kasto.
Kanit Reskrim Polsek Metro Cilandak, Iptu Sofyansuri menerangkan, saat diintrograsi, awalnya pelaku mengaku ingin melakukan pemeriksaan medis kepada dokter di rumah sakit itu.
"Tapi melihat ada laptop di ruangan dan kondisi sepi, niat jahatnya muncul dan ia melakukan pencurian itu," kata Iptu Sofyan.
Pelaku kini meringkuk di tahanan Mapolsek Metro Cilandak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku diancam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (HumasPoldaMetro)
Kapolsek Metro Cilandak Kompol Kasto menerangkan, kejadian pencurian pada Senin (1/7/2019) sekira pukul 13.30 WIB itu menimpa dokter koas, Andi Nizar yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah. "Kasus pencurian itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Metro Cilandak dan anggota langsung datang ke lokasi kejadian,"ujar Kompol Kasto di Mapolsek Metro Cilandak, Jumat (04/07/2019).
Dari hasil pemeriksaan saksi dan tayangan kamera CCTV, diketahui orang yang masuk ke dalam ruang dokter dan mengambil laptop mengarah kepada sosok Ahmad Fauzi.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke Rumah Sakit Fatmawati dan menuju ke lantai tiga. Pelaku kemudian masuk ke dalam ruangan tersebut dengan cara membuka pintu," tutur Kompol Kasto.
"Setelah berada di dalam, pelaku kemudian mengambil satu unit Apple Macbook Pro 15“ warna abu-abu metalik yang berada di atas meja tersebut yang sedang dalam keadaan menyala," ujar Kapolsek.
Kondisi ruang dokter saat itu dalam keadaan sepi, sebab para dokter jaga sedang berkeliling memantau kondisi pasien di ruangan lain. "Pelaku lalu memasukkan laptop itu ke dalam tas jinjing warna kuning dan ia bergegas pergi," ungkapnya Tetapi, saat pelaku akan keluar dan pergi meninggalkan lokasi, seorang rekan korban memergokinya. Saat hendak ditanya, pelaku malah kabur dan saksi meneriakinya "maling, maling, maling."
Pelaku panik dan semakin kencang berlari menuruni tangga. Sejumlah karyawan rumah sakit turut melakukan pengejaran.
"Pelaku berhasil ditangkap di halaman rumah sakit oleh pihak sekuriti," kata Kompol Kasto.
Kanit Reskrim Polsek Metro Cilandak, Iptu Sofyansuri menerangkan, saat diintrograsi, awalnya pelaku mengaku ingin melakukan pemeriksaan medis kepada dokter di rumah sakit itu.
"Tapi melihat ada laptop di ruangan dan kondisi sepi, niat jahatnya muncul dan ia melakukan pencurian itu," kata Iptu Sofyan.
Pelaku kini meringkuk di tahanan Mapolsek Metro Cilandak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku diancam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (HumasPoldaMetro)