Pura-pura Sebagai WN Brunei, Polisi Amankan Komplotan Penipu dan Pemeras Uang
pada tanggal
21 Juli 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Menggunakan modus berpura-pura sebagai WNA asal Brunei Darussalam yang hendak menjual 500 unit handphone, Polda Metro Jaya berhasil amankan tiga tersangka, yakni MH (36), S (45), dan AS (39) di lokasi yang berbeda.
“Modusnya tersangka MH dia ngaku WNA Brunei. Dia ngaku WNA yang punya barang hp sebanyak 500 buah ingin dijual,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono.
Para tersangka menyasar korban di mal-mal di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Adapun modus awal penipuan tersebut dengan cara tersangka MH berpura-pura meminjam korek kepada korban. Selanjutnya, MH akan mengajak korban berbincang dan mengaku sebagai WNA asal Brunei. Lalu, tersangka S datang dan menghampiri keduanya. Ia akan mengaku sebagai seseorang yang bekerja di Pertamina dan teman dari MH. Untuk meyakinkan korbannya, S akan berpakaian rapih selayaknya pekerja kantoran.
“(Kemudian tersangka MH) membisiki korban, dia punya handphone 500 unit dan mau jual. Kalau terjual nanti bapak (korban) saya kasih fee 15 persen, tapi syaratnya pinjam rekening. Dengan tipu daya (tersangka), korban menurut dan memberikan nomer rekening,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Begitu korban terperangkap dalam tipu daya tersangka, korban akan dibawa ke ATM terdekat untuk menunjukkan saldo awal di rekening korban. Saat itu lah, tersangka akan mulai melancarkan aksinya untuk memeras uang dari korban.
“Saat sudah oke, karena diimingi 15 persen (keuntungan) dia (korban dan tersangka) akhirnya masuk ke ATM. Pelaku bilang ke korban cek dulu saldo mu berapa. Korban masukin kartu ATM dan tekan pin dan pin ini yang diingat sama pelaku,” jelas Kombes Pol. Argo Yuwono.
“Saat oke lihat saldo dan keluar lagi kartunya, entah gimana caranya kartunya bisa ditukar dengan yang palsu. Setelah dapat (kartu ATM korban) tersangka pergi,” imbuh Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, 378 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 junto Pasal 2 ayat (1) huruf P dan R UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemeberantasan tindak pidana pencucian uang. Ketiganya terancam hukuman selama 20 tahun penjara. (HumasPolri)
“Modusnya tersangka MH dia ngaku WNA Brunei. Dia ngaku WNA yang punya barang hp sebanyak 500 buah ingin dijual,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono.
Para tersangka menyasar korban di mal-mal di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Adapun modus awal penipuan tersebut dengan cara tersangka MH berpura-pura meminjam korek kepada korban. Selanjutnya, MH akan mengajak korban berbincang dan mengaku sebagai WNA asal Brunei. Lalu, tersangka S datang dan menghampiri keduanya. Ia akan mengaku sebagai seseorang yang bekerja di Pertamina dan teman dari MH. Untuk meyakinkan korbannya, S akan berpakaian rapih selayaknya pekerja kantoran.
“(Kemudian tersangka MH) membisiki korban, dia punya handphone 500 unit dan mau jual. Kalau terjual nanti bapak (korban) saya kasih fee 15 persen, tapi syaratnya pinjam rekening. Dengan tipu daya (tersangka), korban menurut dan memberikan nomer rekening,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Begitu korban terperangkap dalam tipu daya tersangka, korban akan dibawa ke ATM terdekat untuk menunjukkan saldo awal di rekening korban. Saat itu lah, tersangka akan mulai melancarkan aksinya untuk memeras uang dari korban.
“Saat sudah oke, karena diimingi 15 persen (keuntungan) dia (korban dan tersangka) akhirnya masuk ke ATM. Pelaku bilang ke korban cek dulu saldo mu berapa. Korban masukin kartu ATM dan tekan pin dan pin ini yang diingat sama pelaku,” jelas Kombes Pol. Argo Yuwono.
“Saat oke lihat saldo dan keluar lagi kartunya, entah gimana caranya kartunya bisa ditukar dengan yang palsu. Setelah dapat (kartu ATM korban) tersangka pergi,” imbuh Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, 378 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 junto Pasal 2 ayat (1) huruf P dan R UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemeberantasan tindak pidana pencucian uang. Ketiganya terancam hukuman selama 20 tahun penjara. (HumasPolri)