Rey Utami dan Pablo Benua Klaim Lulus Sensor, Polda Metro Jaya Klarifikasi ke LSF
pada tanggal
17 Juli 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Polda Metro Jaya menyatakan telah melayangkan surat klarifikasi ke Lembaga Sensor Film Indonesia terkait kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" dalam sebuah video yang beredar di Youtube beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan hal tersebut untuk mengkarifikasi kebenaran tulisan dalam video yang diunggahdi akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua yang menyatakan video tersebut telah lulus sensor
"Penyidik sudah melayangkan surat ke Lembaga Sensor Film karena dalam video tersebut ada tulisan bahwa lulus sensor dari Lembaga Sensor Film. Makanya akan kita kroscek apakah benar seperti itu," ujar Kabid Humas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Selain melayangkan surat, kata Kabid Humas, Polda Metro Jaya akan memanggil kembali istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus pencemaran nama baik itu.
"Kemarin ada agenda pemeriksaan saksi terhadap Barbie Kumalasari tetapi ada surat keterangan dokter kalau menyatakan dia sakit. Diagendakan pemanggilan ulang sebagai saksi hari Rabu tanggal 17 Juli," ujarnya.
Untuk diketahui, tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami resmi ditahan selama 20 hari oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Adapun, kasus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. (HumasPoldaMetro)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan hal tersebut untuk mengkarifikasi kebenaran tulisan dalam video yang diunggahdi akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua yang menyatakan video tersebut telah lulus sensor
"Penyidik sudah melayangkan surat ke Lembaga Sensor Film karena dalam video tersebut ada tulisan bahwa lulus sensor dari Lembaga Sensor Film. Makanya akan kita kroscek apakah benar seperti itu," ujar Kabid Humas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Selain melayangkan surat, kata Kabid Humas, Polda Metro Jaya akan memanggil kembali istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus pencemaran nama baik itu.
"Kemarin ada agenda pemeriksaan saksi terhadap Barbie Kumalasari tetapi ada surat keterangan dokter kalau menyatakan dia sakit. Diagendakan pemanggilan ulang sebagai saksi hari Rabu tanggal 17 Juli," ujarnya.
Untuk diketahui, tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami resmi ditahan selama 20 hari oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Adapun, kasus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. (HumasPoldaMetro)