Richard Louhenapessy Presentasi Ambon 'City Of Music' pada Seleksi Inovasi Pelayanan Publik
pada tanggal
17 Juli 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Walikota Ambon, Provinsi Maluku, Richard Louhenapessy melakukan pemaparan terkait inovasi Ambon ‘City Of Music’ di depan Tim Panel Independen seleksi menuju Top 45 Inovasi Pelayanan Publik yang berlangsung di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pada Selasa (16/07/2019).
Dalam paparannya Walikota yang didampingi Direktur AMO dan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Pemkot Ambon menjelaskan inovasi Ambon City Of Music tak lepas dari kebiasaan orang Ambon yang mencintai Musik dan berusaha mendorong Ambon menjadi industri musik berbasis kearifan masyarakat Kota Ambon.
“Inovasi ini dilatarbelakangi 90 persen masyarakat Ambon memiliki DNA dan intuisi bermusik yang sangat tinggi, tetapi yang menjadi masalah adalah musik belum mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menyediakan lapangan kerja kepada masyarakat,” kata Louhenapessy.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mencanangkan “Ambon City Of Music” di tahun 2011, dan mendapat respon positif dari Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) untuk mendaftarkan Kota Ambon menuju Kota Musik Dunia versi UNESCO.
Dikatakannya, inovasi ini bertujuan untuk menciptakan industri kreatif musik yang dihasilkan dari kreativitas masyarakat Ambon berbasis harmonis, religius dan sejahtera, serta sejalan dengan SDGS tahun 2030.
“Sejak kreativitas musik dijadikan peluang usaha maka angka pengangguran dapat ditekan menjadi 1,5 persen pertahun, dan angka kemiskinan 0,15 persen pertahun, maka inovasi ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memperluas kesempatan kerja dengan hadirnya tempat usaha dan ruang pertunjukan di Ambon,” ujarnya.
Walikota mengakui, Ambon merupakan kota pertama di Indonesia yang memiliki inovasi dan branding, hal ini juga ditunjang dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2019 tentang Ambon kota kreatif berbasis musik, yang merupakan regulasi pertama di Indonesia yang membicarakan hak dan kewajiban musisi dari berbagai tempat usaha.
Inovasi ini, lanjutnya, menarik perhatian Bekraf untuk memfasilitasi pengembangan ekonomi kreatif berbasis musik di Ambon.
“Konteks Indonesia merupakan inovasi yang baru dan spesifik dengan mengandalkan musik sebagai lokomotif utama pertumbuhan ekonomi kreatif lokal,” katanya.
Dikatakannya, inovasi ini telah dievaluasi secara resmi melalui rapat internal baik rapat koordinasi dan laporan setiap bulan di Ambon Music Office (AMO), rapat antara AMO dan Disparbud, AMO dan Bekraf, serta monitoring dan evaluasi tempat usaha dan Perda Ambon berbasis musik tahun 2019.
Selain itu rapat ekternal yakni audit BPK dan monitoring serta evaluasi oleh Bekraf.
Walikota menambahkan, Kota Ambon telah menjadi contoh bagi beberapa daerah lain di Indonesia sejak tahun 2011, yang berupaya mengadopsi inovasi ini dengan cara mendaftarkan diri ke Bekraf untuk menjadi kota kreatif berbasis musik.
Walikota juga berharap Ambon city Of music selain bisa masuk dalam top 45 inovasi pelayanan publik juga dapat menjadi simbol kota musik yang dikenal banyak orang baik di Indonesia maupun di dunia.
Paparan inovasi disampaikan Walikota Ambon dihadapan enam penilai yakni JB Kristiadi, Nurjaman Muchtar, Eko Prasojo, Suryopratomo, Siti Zuhro, Neneng Goenandi. (DiskominfoAmbon)