Sadli Ie Ungkap Petrus Fatlolon Berhak Keluarkan Rekomendasi Pencabutan Ijin HPH
pada tanggal
03 Juli 2019
AMBON, LELEMUKU.COM - Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku, Sadli Ie menyatakan para bupati di Provinsi Maluku, termasuk Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon berhak mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pencabutan ijin dari perusahaan hak pengusahaan hutan (HPH) tersebut.
"Jika HPH tersebut mendatangkan kerugian dan membuat masyarakat menderita ataukah dalam melakukan penebangan perusahan tersebut telah melakukan pelanggaran sesuai dengan bukti-bukti, maka bupati berhak mengeluarkan rekomendasi untuk pencabutan HPH," kata dia saat ditemui perwakilan pemuda Tanimbar di ruang kerjanya pada Selasa (02/06/2019).
Ia melanjutkan, rekomendasi pencabutan ijin tersebut harus di kirim ke pemerintah provinsi (pemprov). Selanjutnya pemprov lewat Gubernur Maluku Irjen Pol (Purn) Drs Murad Ismail akan meneruskan hal tersebut ke pemerintah pusat, sehingga jin HPH dapat di cabut.
Selain saran kepada para bupati, Sadli juga mengungkapkan bahwa Gubernur Murad telah memerintahkan pihaknya untuk membentuk tim agar bisa turun dan melihat langsung ke lokasi perusahaan-perusahaan HPH.
"Jika HPH tersebut selama beroperasi itu menguntungkan masyarakat maka dapat dipertimbangkan kelanjutannya. Dan jika atau merugikan maka bisa ditindak lanjuti pelanggarannya," ujar dia saat
Kantongi Bukti Kejanggalan
Selanjutnya perwakilan pemuda Tanimbar yang dikoordinir Sumitro Petrus Kelyombar dan Berti Tattang menyatakan bahwa ijin HPH di Tanimbar bermasalah. Sebab berdasarkan hasil data riset untuk ijin penerbitan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari Ikatan Cendikiawan Tanimbar Indonesia (ICTI) yang mereka terima, ditemukan banyak sekali kejanggalan.
“Yaitu hasil penelitian dan riset dari ICTI mengatakan bahwa Pulau Yamdena tidak layak dan tidak bisa dimasuki oleh yang namanya HPH,” kata Kelyombar.
Hasil penelitian yang bekerja sama dengan beberapa universitas termasuk IPB Bogor itu menyatakan, kondisi geografis Pulau Yamdena, berbeda dengan pulau-pulau lainnya yg ada di Indonesia. Struktur tanah dan batu yang ada di Tanimbar berbentuk kapur dan ini sudah di buktikan lewat hasil studi penelitian yang di lakukan oleh ICTI.
Pengurus di Pemuda Katolik Maluku dan Maluku Utara (Malut) ini juga menyatakan bahwa proses penyusunan hingga penyetujuan analisis dampak lingkungan (Amdal) tentang HPH di Yamdena, tidak melibatkan tim yang turun melakukan penelitian dan melakukan survei. Sebab lokasi yang tertulis di Amdal tersebut berada di Kalimantan.
“Sudah kami cek semuanya ternyata, dalam penyusunan AMDAL ini tidak ada tim yang terjun langsung untuk melakukan penelitian serta survei di lapangan. Bagaimana bisa, tidak ada tim yang turun melakukan penelitian dan kajian tapi Amdalnya bisa di terbitkan. Kita harus pertanyakan hal ini dan kami mencurigai Amdal yang ada saat ini” ungkap dia.
Pihaknya juga mencurigai, ada oknum-oknum yang pada saat itu menghalalkan segala cara agar memuluskan semua rencana busuk mereka untuk mendapatkan ijin dan persetujuan dari desa-desa setempat.
“Yang jelasnya sejumlah anggota DPRD Kabupaten juga ikut menandatangani pernyataan dukungan agar HPH bisa masuk dan beroperasi di pulau Yamdena.,” Berthi Tatang.
Mereka meminta kepada kepala Dishut Maluku agar secepatnya mengambil tidakan persuasif untuk mengatasi permasalahan HPH di pulau Yamdena. Sebab data-data yang mereka himpun telah disampaikan langsung kepada pihak Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI. (Albert Batlayeri)