Simon Mansilety Pimpin Sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli
pada tanggal
22 Juli 2019
WATURU, LELEMUKU.COM – Kasat Binmas Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) Kompol Simon. A. Mansilety selaku ketua Pokja Pencegahan Tim Saber Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan sosialisasi Perpres No 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di Desa Waturu, Kecamatan Nirunmas pada Sabtu (20/07/2018) pukul 09.30 WIT hingga 11.00 WIT.
Dalam sosialisasi itu Mansilety menyatakan Satgas Saber Pungli berwenang dalam melakukan pencegahan dan penindakan agar tidak terjadi Pungli dan bertugas melaksanakan pemberantasan Pungli secara efektif.
"Siklus kehidupan manusia sejak lahir sampai meninggal, akan selalu berhadapan dengan Pelayanan publik yang dilakukan oleh ASN maupun TNI/Polri, BUMN dan BUMD. Sementara dampak dari pungli sangat buruk terhadap pembangunan Nasional,terutama upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat oleh pemerintah. Pemerintah menyadari sungguh bahwa pelayanan publik yang dilakukan saat ini belum maksimal/berjalan dengan baik sesuai UU No. 25 thn 2009 tentang Pelayanan Publik.Karena itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No. 87 Tahun 2016 untuk dilaksanakan," ujar dia.
Ia mengingatkan kepada para pimpinan dan pemangku kepentingan agar dapat menyadari peran mereka dalam menolak pungli. Sebab mereka yang melakukan pungli, baik yang memberi maupun yang menerima akan sama-sama dihukum," ujar dia.
"Peran dari para pimpinan dan pemangku kepentingan dalam upaya membantu dan mencegah terjadinya Pungli di lingkungan masyarakat. Sehingga kepada para pimpinan dan pemangku kepentingan yang hadir disini agar mari menolak Pungli dalam bentuk apapun terhadap setiap pelayanan publik," ajak dia.
Dengan disosialisasikan Perpres No 87 tahun 2016 ini kepada masyarakat Waturu, ia mengharapkan agar dapat aktif memonitor dan memantau, baik pada dunia pendidikan, pemerintah desa setempat maupun pada bantuan Sosial yang diberikan.
"Apabila hal –hal diatas ada indikasi pungutan liar,agar segera dilaporkan kepada tim Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk ditindaklanjuti," tegas Kasat Binmas.
Kasat Binmas juga berpesan kepada Kepala Desa dan para perangkat desa untuk tidak bermain – bermain dengan pungutan liar, karena kami akan tindak tegas apabila ada yang coba – coba melakukan pungutan liar kepada masyarakat.
Kasat Binmas didampingi oleh PS. Kanit Binpolmas Sat Binmas Bripka H. Y. Tanamal, Brig Sat Binmas Brigpol I. G. H. B. Arimbawa, Brig Sat Binmas, Brigpol Mario Uren. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Nirunmas Ir. A. D. Sabono, Kapolsek Nirunmas IPDA H. N. Samal, Sekcam Nirunmas Gerry Sarwuna S.Sos, Pejabat Kepala Desa Waturu Hendrik Fenanlambir S.Sos, Kaur Umum Desa Waturu Noce Batilimurit, Kaur Pemerintahan Desa Waturu Son Titirloloby.
Bhabinkamtibmas Desa Waturu Briptu M. Batmomolin, Bhabinkamtibnas Desa Tutukembong Brigpol M. Hehamahua, Bhabinkamtibmas Desa Manglusi Briptu W. R. Nendisa, Babinsa Desa Waturu Kopda Batilmurit, PS. Kanit Intel Polsek Nirunmas Bripka Abd. Bling, Bripka D. Pattiwael Ba Polsek Nirunmas, Brigpol Y. Awiara Ba Polsek Nirunmas, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Desa Waturu.
Sementara itu kegiatan sosialisasi Perpres No 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli pada desa Waturu berlangsung aman dan lancar serta mendapat apresiasi yang baik dari masyarakat desa setempat. (HumasPolresMTB)
Dalam sosialisasi itu Mansilety menyatakan Satgas Saber Pungli berwenang dalam melakukan pencegahan dan penindakan agar tidak terjadi Pungli dan bertugas melaksanakan pemberantasan Pungli secara efektif.
"Siklus kehidupan manusia sejak lahir sampai meninggal, akan selalu berhadapan dengan Pelayanan publik yang dilakukan oleh ASN maupun TNI/Polri, BUMN dan BUMD. Sementara dampak dari pungli sangat buruk terhadap pembangunan Nasional,terutama upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat oleh pemerintah. Pemerintah menyadari sungguh bahwa pelayanan publik yang dilakukan saat ini belum maksimal/berjalan dengan baik sesuai UU No. 25 thn 2009 tentang Pelayanan Publik.Karena itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No. 87 Tahun 2016 untuk dilaksanakan," ujar dia.
Ia mengingatkan kepada para pimpinan dan pemangku kepentingan agar dapat menyadari peran mereka dalam menolak pungli. Sebab mereka yang melakukan pungli, baik yang memberi maupun yang menerima akan sama-sama dihukum," ujar dia.
"Peran dari para pimpinan dan pemangku kepentingan dalam upaya membantu dan mencegah terjadinya Pungli di lingkungan masyarakat. Sehingga kepada para pimpinan dan pemangku kepentingan yang hadir disini agar mari menolak Pungli dalam bentuk apapun terhadap setiap pelayanan publik," ajak dia.
Dengan disosialisasikan Perpres No 87 tahun 2016 ini kepada masyarakat Waturu, ia mengharapkan agar dapat aktif memonitor dan memantau, baik pada dunia pendidikan, pemerintah desa setempat maupun pada bantuan Sosial yang diberikan.
"Apabila hal –hal diatas ada indikasi pungutan liar,agar segera dilaporkan kepada tim Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk ditindaklanjuti," tegas Kasat Binmas.
Kasat Binmas juga berpesan kepada Kepala Desa dan para perangkat desa untuk tidak bermain – bermain dengan pungutan liar, karena kami akan tindak tegas apabila ada yang coba – coba melakukan pungutan liar kepada masyarakat.
Kasat Binmas didampingi oleh PS. Kanit Binpolmas Sat Binmas Bripka H. Y. Tanamal, Brig Sat Binmas Brigpol I. G. H. B. Arimbawa, Brig Sat Binmas, Brigpol Mario Uren. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Nirunmas Ir. A. D. Sabono, Kapolsek Nirunmas IPDA H. N. Samal, Sekcam Nirunmas Gerry Sarwuna S.Sos, Pejabat Kepala Desa Waturu Hendrik Fenanlambir S.Sos, Kaur Umum Desa Waturu Noce Batilimurit, Kaur Pemerintahan Desa Waturu Son Titirloloby.
Bhabinkamtibmas Desa Waturu Briptu M. Batmomolin, Bhabinkamtibnas Desa Tutukembong Brigpol M. Hehamahua, Bhabinkamtibmas Desa Manglusi Briptu W. R. Nendisa, Babinsa Desa Waturu Kopda Batilmurit, PS. Kanit Intel Polsek Nirunmas Bripka Abd. Bling, Bripka D. Pattiwael Ba Polsek Nirunmas, Brigpol Y. Awiara Ba Polsek Nirunmas, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Desa Waturu.
Sementara itu kegiatan sosialisasi Perpres No 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli pada desa Waturu berlangsung aman dan lancar serta mendapat apresiasi yang baik dari masyarakat desa setempat. (HumasPolresMTB)