SKPD di Provinsi Papua Diminta Buka Akses Informasi Publik Seluas-Luasnya
pada tanggal
24 Juli 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COm - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta membuka akses informasi publik seluas-luasnya kepada masyarakat melalui saluran informasi website maupun sarana informasi lainnya, agar masyarakat dapat mengetahui kebijakan pemerintah.
SKPD di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, juga diimbau untuk menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik maupun peraturan pelaksanaannya secara sungguh-sungguh.
“Sehingga bisa ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan diatas tanah ini,” terang Sekda Papua Hery Dosinaen pada Diskusi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Akselerasi Pembangunan Papua di Jayapura, Kamis (18/07/2019), di Jayapura.
Dia katakan, UU Keterbukaan Informasi Publik atau transparansi bagi penyelenggara negara saat ini merupakan sebuah keniscayaan. Apalagi, pelaksanaan transparansi saat ini sudah menjadi amanah Konstitusi UUD 1945 dan salah satu Hak Asasi Manusia.
Dimana, pasal 28 F menyebutkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.
Ia katakan, sebenarnya pemerintah provinsi sendiri sudah melakukan langkah-langkah sejak UU Keterbukaan Informasi Publik diberlakukan pada 2010 silam. Di antaranya, menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah setempat.
Selain itu, sejak 2016 lalu dalam penyelenggaraan pemerintahan di Papua, telah dilakukan berbagai kegiatan pencegahan korupsi terintegrasi yang terakomodir dalam rencana aksi melalui pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilain pihak menerapkan e-Government dengan “menelurkan” aplikasi e-Musrembang, e-Planing, e-Budgeting dan e-Samsat sebagai aplikasi utama yang nantinya didukung aplikasi pendukung sebagai satu kesatuan yang terintegrasi dan terdistribusi ke setiap SKPD hingga Kabupaten/Kota.
“Untuk itu, melalui diskusi ini saya harap bisa menghasilkan sesuatu untuk kemajuan keterbukaan informasi publik diatas tanah ini,” pungkasnya. (DiskominfoPapua)
SKPD di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, juga diimbau untuk menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik maupun peraturan pelaksanaannya secara sungguh-sungguh.
“Sehingga bisa ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan diatas tanah ini,” terang Sekda Papua Hery Dosinaen pada Diskusi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Akselerasi Pembangunan Papua di Jayapura, Kamis (18/07/2019), di Jayapura.
Dia katakan, UU Keterbukaan Informasi Publik atau transparansi bagi penyelenggara negara saat ini merupakan sebuah keniscayaan. Apalagi, pelaksanaan transparansi saat ini sudah menjadi amanah Konstitusi UUD 1945 dan salah satu Hak Asasi Manusia.
Dimana, pasal 28 F menyebutkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.
Ia katakan, sebenarnya pemerintah provinsi sendiri sudah melakukan langkah-langkah sejak UU Keterbukaan Informasi Publik diberlakukan pada 2010 silam. Di antaranya, menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah setempat.
Selain itu, sejak 2016 lalu dalam penyelenggaraan pemerintahan di Papua, telah dilakukan berbagai kegiatan pencegahan korupsi terintegrasi yang terakomodir dalam rencana aksi melalui pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilain pihak menerapkan e-Government dengan “menelurkan” aplikasi e-Musrembang, e-Planing, e-Budgeting dan e-Samsat sebagai aplikasi utama yang nantinya didukung aplikasi pendukung sebagai satu kesatuan yang terintegrasi dan terdistribusi ke setiap SKPD hingga Kabupaten/Kota.
“Untuk itu, melalui diskusi ini saya harap bisa menghasilkan sesuatu untuk kemajuan keterbukaan informasi publik diatas tanah ini,” pungkasnya. (DiskominfoPapua)