Terkait Bentrok di Mesuji, Kepolisian Daerah Lampung Periksa 29 Orang
pada tanggal
24 Juli 2019
BANDAR LAMPUNG, LELEMUKU.COM - Sebanyak 29 orang saksi telah diperiksa aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terkait bentrok antarkelompok di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan pemerintah daerah setempat sedang mengupayakan sosialisasi kepada warga terkait hutan lindung.
Kombes Pol. Asep Adi Saputra Surabaya menyebut lahan yang merupakan bagian dari hutan lindung yang menjadi akar permasalahan, seharusnya tidak boleh dikelola warga.
“Saksi ada 29 yang diperiksa. Ini juga sudah diupayakan pemerintah setempat untuk bagaimana mensosialisasikan kembali tentang lahan tersebut. Artinya tidak boleh ada orang yang mengelola lahan tersebut secara ilegal,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri di Mabes Polri Selasa (23/07/2019).
Perwira menengah Divisi humas Polri tersebut mengatakan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
“Sampai hari ini dari Polda Lampung belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” terang Mantan Kapolresta Bekasi Kabupaten. (HumasPolri)
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan pemerintah daerah setempat sedang mengupayakan sosialisasi kepada warga terkait hutan lindung.
Kombes Pol. Asep Adi Saputra Surabaya menyebut lahan yang merupakan bagian dari hutan lindung yang menjadi akar permasalahan, seharusnya tidak boleh dikelola warga.
“Saksi ada 29 yang diperiksa. Ini juga sudah diupayakan pemerintah setempat untuk bagaimana mensosialisasikan kembali tentang lahan tersebut. Artinya tidak boleh ada orang yang mengelola lahan tersebut secara ilegal,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri di Mabes Polri Selasa (23/07/2019).
Perwira menengah Divisi humas Polri tersebut mengatakan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
“Sampai hari ini dari Polda Lampung belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” terang Mantan Kapolresta Bekasi Kabupaten. (HumasPolri)