Terkait Penjualan Data E-KTP Dan KK, Polri Imbau Masyarakat Waspada
pada tanggal
30 Juli 2019
JAKARTA SELATAN, LELEMUKU.COM - Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., kembali memebrikan keterangan terkait pelaporan jual beli data e-KTP dan KK bertempat di Mabes Polri, Selasa (30/07/2019)
Dalam hal ini, Direktorai Siber bareskrim Polri telah melakukan koordinasi dengan Staf Ditjen Dukcapil mengenai permaslahan kasus jual beli data e-KTP dan KK.
“Masih didalami dulu apakah hal tersebut betul atau tidak karena harus diklarifikasi terhadap pemilik akun resmi,” ungkap Karo Penmas.
Menyikapi kasus tersbeut, Jenderal Bintang Satu tersebut turut memberikan imbauannya kepada seluruh masyarakat.
“Kepada seluruh masyarakat jangan mudah percaya kata-kata, bujuk rayu tentang yang sifatnya memudahkan dalam hal apapun dan kita tergerak untuk memberikan data pribadi kita itu sangat merugikan maka harus benar-benar memprotek data pribadi kita,” imbau Jenderal Bintang Satu tersebut.
Selain itu, mantan wakapolda kalten tersebut juga menegaskan dimana data pribadi yang dimiliki secara utuh di lindungi oleh Undang-undang.
“Data pribadi kita dilindungi secara konstitusional sesuai UU 24 tahun 2013 maupun regulasi yang lain,” ungkap mantan Wakapolda Kalteng tersebut. (HumasPolri)
Dalam hal ini, Direktorai Siber bareskrim Polri telah melakukan koordinasi dengan Staf Ditjen Dukcapil mengenai permaslahan kasus jual beli data e-KTP dan KK.
“Masih didalami dulu apakah hal tersebut betul atau tidak karena harus diklarifikasi terhadap pemilik akun resmi,” ungkap Karo Penmas.
Menyikapi kasus tersbeut, Jenderal Bintang Satu tersebut turut memberikan imbauannya kepada seluruh masyarakat.
“Kepada seluruh masyarakat jangan mudah percaya kata-kata, bujuk rayu tentang yang sifatnya memudahkan dalam hal apapun dan kita tergerak untuk memberikan data pribadi kita itu sangat merugikan maka harus benar-benar memprotek data pribadi kita,” imbau Jenderal Bintang Satu tersebut.
Selain itu, mantan wakapolda kalten tersebut juga menegaskan dimana data pribadi yang dimiliki secara utuh di lindungi oleh Undang-undang.
“Data pribadi kita dilindungi secara konstitusional sesuai UU 24 tahun 2013 maupun regulasi yang lain,” ungkap mantan Wakapolda Kalteng tersebut. (HumasPolri)