Tersangkut Kasus Korupsi di P4TK, Polda DIY Tetapkan 4 Tersangka
pada tanggal
30 Juli 2019
YOGYAKARTA, LELEMUKU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada kantor Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Seni dan Budaya Yogyakarta. Polda DIY menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi yang total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 21,6 miliar.
“Ditreskrimsus memproses dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang persediaan dan tambahan uang persediaan di kantor P4TK tahun anggaran 2015 dan 2016,” jelas Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, S.IK., M.Si., Selasa (30/07/2019).
Empat orang tersangka dalam kasus ini, diantaranya yaitu S (60) yang menjabat kepala kantor P4TK saat kasus bergulir, BS (45) selaku pejabat pembuat komitmen dan AN (43) sebagai bendahara kantor. Sedangkan satu tersangka meninggal dunia.
Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes. Pol. Yoyon Tony Surya Putra, S.I.K., M.H., menjelaskan, modus para tersangka yaitu secara bersama-sama melakukan pencairan uang persediaan yang kemudian sebagian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP DIY, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah. “Perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21,6 miliar,” terang Dirreskrimsus.
Polda DIY juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DIY terkait pemberkasan perkara. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik bakal melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. (HumasPolri)
“Ditreskrimsus memproses dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang persediaan dan tambahan uang persediaan di kantor P4TK tahun anggaran 2015 dan 2016,” jelas Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, S.IK., M.Si., Selasa (30/07/2019).
Empat orang tersangka dalam kasus ini, diantaranya yaitu S (60) yang menjabat kepala kantor P4TK saat kasus bergulir, BS (45) selaku pejabat pembuat komitmen dan AN (43) sebagai bendahara kantor. Sedangkan satu tersangka meninggal dunia.
Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes. Pol. Yoyon Tony Surya Putra, S.I.K., M.H., menjelaskan, modus para tersangka yaitu secara bersama-sama melakukan pencairan uang persediaan yang kemudian sebagian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP DIY, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah. “Perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21,6 miliar,” terang Dirreskrimsus.
Polda DIY juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DIY terkait pemberkasan perkara. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik bakal melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. (HumasPolri)