Tertibkan Aset Daerah, KPK akan MoU dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota di Papua
pada tanggal
17 Juli 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama seluruh pemda di Papua, dipastikan menandatangani nota kesepahaman Memorandum of Undarstanding (MoU) tentang penertiban aset.
Penandatangan MoU yang direncanakan pada 22 Juli 2019 mendatang, dilatarbelakangi pengelolaan aset yang belum terlaksana dengan baik. Dengan demikian diharapkan pengelolaan aset kedepan, dapat lebih transparan.
“Intinya MoU dengan KPK ini sangat baik, sebab lembaga pemberantasan korupsi ini ikut membantu kita di Papua untuk bagaimana menelurusi seluruh aset,” terang Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri di Jayapura, kemarin.
Dia katakan, Pemprov Papua baru-baru ini telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas menangani aset bergerak, tidak bergerak maupun admindistrasi. Tim ini juga bertugas melakukan pendataan seluruh aset sejak tahun 1950-an sampai dengan 2013.
“Usai data itu rampung barulah kita menentukan tahapan lanjutan. Apakah melakukan penertiban maupun penghapusan, nanti akan diputuskan bersama oleh tim,” terang ia.
Pada kesempatan itu, Elysa mengimbau seluruh pegawai yang menggunakan aset pemda, lebih khusus di tingkat provinsi, agar membantu mempermudah tim satgas dalam melakukan pendataan.
Para aparatur sipil negar (ASN) juga diminta secara sukarela melapor ke kepala instansinya masing-masing, guna memudahkan pendataan.
“Sebab upaya penataan aset ini tidak akan bisa terwujud bila tak ada partisipasi aktif dari para ASN. Untuk itu, saya imbau semua ASN ikut membantu mempermudah penataan ASN di lingkungan pemerintah provinsi,” tuntasnya. (DiskominfoPapua)
Penandatangan MoU yang direncanakan pada 22 Juli 2019 mendatang, dilatarbelakangi pengelolaan aset yang belum terlaksana dengan baik. Dengan demikian diharapkan pengelolaan aset kedepan, dapat lebih transparan.
“Intinya MoU dengan KPK ini sangat baik, sebab lembaga pemberantasan korupsi ini ikut membantu kita di Papua untuk bagaimana menelurusi seluruh aset,” terang Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri di Jayapura, kemarin.
Dia katakan, Pemprov Papua baru-baru ini telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas menangani aset bergerak, tidak bergerak maupun admindistrasi. Tim ini juga bertugas melakukan pendataan seluruh aset sejak tahun 1950-an sampai dengan 2013.
“Usai data itu rampung barulah kita menentukan tahapan lanjutan. Apakah melakukan penertiban maupun penghapusan, nanti akan diputuskan bersama oleh tim,” terang ia.
Pada kesempatan itu, Elysa mengimbau seluruh pegawai yang menggunakan aset pemda, lebih khusus di tingkat provinsi, agar membantu mempermudah tim satgas dalam melakukan pendataan.
Para aparatur sipil negar (ASN) juga diminta secara sukarela melapor ke kepala instansinya masing-masing, guna memudahkan pendataan.
“Sebab upaya penataan aset ini tidak akan bisa terwujud bila tak ada partisipasi aktif dari para ASN. Untuk itu, saya imbau semua ASN ikut membantu mempermudah penataan ASN di lingkungan pemerintah provinsi,” tuntasnya. (DiskominfoPapua)