Tim Buser Polres MTB Bekuk Pelaku Penyebar Konten Tidak Senonoh
pada tanggal
20 Juli 2019
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Tim Buser Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara Barat (MTB) dibantu Kepolisian Sektor (Polsek) Selaru dengan cepat berhasil membekuk pelaku penyebar konten tidak senonoh berinisial YP (19) di Desa Lingat, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku pada Selasa (16/07/2019) pukul 23.00 WIT.
YP ditangkap di rumah Kepala Desa (Kades) Lingat, Meki Baumase, setelah Polres MTB menerima laporan dari Ditreskrimsus Polda Maluku.
Kasat Reskrim Polres MTB AKP Kahardani,SH.,S.I.K. bersama tim Buser dibantu Polsek Selaru melakukan pengejaran kepada tersangka yang melarikan diri dari Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon dan bersembunyi di desa tersebut.
Atas perbuatan yang tidak senonoh, YP dijerat tindak pidana dibidang ITE dan Pornografi dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
YP kini sudah diamankan bersama barang bukti 1 unit HP merk Samsung J1 yang diduga untuk menyebarluaskan konten cabul melalui akun Facebook ini di Polres MTB serta akan diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Maluku. (HumasPolresMTB)
YP ditangkap di rumah Kepala Desa (Kades) Lingat, Meki Baumase, setelah Polres MTB menerima laporan dari Ditreskrimsus Polda Maluku.
Kasat Reskrim Polres MTB AKP Kahardani,SH.,S.I.K. bersama tim Buser dibantu Polsek Selaru melakukan pengejaran kepada tersangka yang melarikan diri dari Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon dan bersembunyi di desa tersebut.
Atas perbuatan yang tidak senonoh, YP dijerat tindak pidana dibidang ITE dan Pornografi dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
YP kini sudah diamankan bersama barang bukti 1 unit HP merk Samsung J1 yang diduga untuk menyebarluaskan konten cabul melalui akun Facebook ini di Polres MTB serta akan diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Maluku. (HumasPolresMTB)