-->

Kami sangat menghargai kehadiran Anda di sini. 🙏

Dukung kinerja jurnalisme kami dengan berdonasi agar kami bisa terus menyajikan berita berkualitas untuk Anda. 🚀

Dukung Kami

Anda tidak aktif selama 10 menit!

Halaman akan berpindah ke artikel berikutnya dalam 5 detik. Klik atau sentuh layar untuk membatalkan.

Kamis, 10 April 2025
07:27:06 petang

Dedi Prasetyo Ungkap Satgas Tinombala Diperpanjang Selama 6 Bulan

Dedi Prasetyo Ungkap Satgas Tinombala Diperpanjang Selama 6 BulanJAKARTA, LELEMUKU.COM - Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., kembali memberikan keterangan terkait perkembangan Satuan Tugas Operasi Tinombala di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dalam keterangan yang disampaikan, Karo Penmas menyebutkan sampai dengan saat ini Satgas Tinombala Polri masiih terus melancarkan operasinya dalam pengejaran kelompok Ali Kalora. Karo Penmas menyebutkan satgas tersebut kembali diperpanjang sampai enam bulan kedepan, dari bulan Juli sampai dengan Desember.

 “Operasi Satgas Tinombala diperpanjang enam bulan dari Juli hingga desember,” ungkap Karo Penmas.

Mantan Wakapolda Kalteng tersebut juga menyebutkan saat ini Polri telah melakukan pengepungan secara  ketat terhadap kelompok pimpinan Ali Kalora tersebut.

“Satgas Tinombala masih terus dilakukan dengan pengepungan secara ketat di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian kelompok pimpinan Ali Kalora,” ungkap Karo Penmas.

Selain itu, Karo Penmas juga menyebutkan Polri optimis dalam menyelesaikan operasi tersebut.

“Polri optimis mampu melumpuhkan kelompok pimpinan ali kalora  karena jumlah amunisi, senjata, dan logistik yang dimiliki sudah berkurang dan wilayah keberadaannyapun dinilai sudah semakin sempit,” ungkap Karo Penmas. (HumasPolri)



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel