Ditresnarkoba Polda Kalbar Musnahkan 2,2 Kg Sabu di RS Anton Sujarwo
pada tanggal
01 Agustus 2019
PONTIANAK, LELEMUKU.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) musnahkan sebanyak 2,2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di halaman Rumah Sakit Anton Sujarwo Pontianak, Kamis (01/08/2019).
“Pemusnahan sabu-sabu sebanyak 2,2 kilogram ini dari hasil pengungkapan dua kasus berbeda dengan total enam tersangka, lima laki-laki dan satu perempuan dari pengungkapan kasus tanggal 1 Juli dan 11 Juli 2019,” terang Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Gembong Yudha.
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial SA (36), Ap (27), AS (24), Yul (46), SGN (27), dan tersangka perempuan berinsial KI (36).
“Pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut dengan cara dilarutkan ke dalam cairan pestisida, sehingga barang haram tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” jelas Dirresnarkoba.
Dengan digagalkannya upaya penjualan sebanyak 2,2 kilogam sabu-sabu ini, artinya sekitar 18.355 jiwa dapat diselamatkan dengan asumsi satu gram sabu-sabu digunakan oleh delapan jiwa.
berdasarkan data Ditresnarkoba Polda Kalbar, tercatat mulai Januari hingga Juli 2019, jajaran Polda Kalbar telah berhasil mengungkap sebanyak 426 kasus narkoba dan mengamankan sebanyak 572 tersangka yang terdiri dari 504 tersangka laki-laki dan 68 tersangka perempuan.
Diketahui total barang bukti yang diamankan mulai Januari hingga Juli 2019, yakni sebanyak 47 kilogram sabu-sabu, 56 gram ganja kering, sebanyak 19.277 butir pil ekstasi, NPS 62,5 gram, happy five 143 butir, kosmetik 219 kotak, dan minuman keras sebanyak 90 liter. (HumasPolri)
“Pemusnahan sabu-sabu sebanyak 2,2 kilogram ini dari hasil pengungkapan dua kasus berbeda dengan total enam tersangka, lima laki-laki dan satu perempuan dari pengungkapan kasus tanggal 1 Juli dan 11 Juli 2019,” terang Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Gembong Yudha.
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial SA (36), Ap (27), AS (24), Yul (46), SGN (27), dan tersangka perempuan berinsial KI (36).
“Pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut dengan cara dilarutkan ke dalam cairan pestisida, sehingga barang haram tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” jelas Dirresnarkoba.
Dengan digagalkannya upaya penjualan sebanyak 2,2 kilogam sabu-sabu ini, artinya sekitar 18.355 jiwa dapat diselamatkan dengan asumsi satu gram sabu-sabu digunakan oleh delapan jiwa.
berdasarkan data Ditresnarkoba Polda Kalbar, tercatat mulai Januari hingga Juli 2019, jajaran Polda Kalbar telah berhasil mengungkap sebanyak 426 kasus narkoba dan mengamankan sebanyak 572 tersangka yang terdiri dari 504 tersangka laki-laki dan 68 tersangka perempuan.
Diketahui total barang bukti yang diamankan mulai Januari hingga Juli 2019, yakni sebanyak 47 kilogram sabu-sabu, 56 gram ganja kering, sebanyak 19.277 butir pil ekstasi, NPS 62,5 gram, happy five 143 butir, kosmetik 219 kotak, dan minuman keras sebanyak 90 liter. (HumasPolri)