KPK Tetapkan Bupati Kudus,Muhammad Tamzil Sebagai Tersangka Dugaan Suap
pada tanggal
01 Agustus 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Tamzil (MTZ) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun 2019.
Penetapan tersangka ini adalah hasil dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat, 26 Juli 2019 di di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang tunai Rp 170 juta yang diduga sebagai suap terkait dengan seleksi jabatan eselon 2 pada pengisian perangkat daerah Kabupaten Kudus tahun 2019.
Setelah melakukan pemeriksaan dan kegiatan lain, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka maksimal 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebanyak dua orang diduga sebagai penerima adalah Bupati Kudus periode 2018-2023, Muhammad Tamzil dan ATO (Staff Khusus Bupati Kudus). Satu orang lainnya diduga sebagai pemberi adalah ASN (Plt. Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus).
Muhammad Tamzil sendiri sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008, pada saat itu MTZ terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, MTZ dan ATO disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, ASN disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga tersangka tersebut selama 20 hari pertama mulai 27 Juli 2019. MTZ ditahan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, ATO ditahan di Rutan KPK C-1, dan terakhir ASN ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
KPK menyesalkan terjadinya suap yang melibatkan kepala daerah terkait dengan jual beli jabatan. KPK mengingatkan, kasus jual beli jabatan ini tidak boleh terjadi lagi karena merusak tatanan pemerintahan. Ini juga tidak sejalan dengan rencana pemerintah untuk pengembangan SDM yang professional sebagai salah satu tujuan dari reformasi birokrasi yang tengah dilakukan.
Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk. Kasus ini juga sekaligus menjadi pelajaran bagi parpol dan masyarakat bahwa penting untuk menelusuri rekam jejak calon kepala daerah. (HumasKPK)
Penetapan tersangka ini adalah hasil dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat, 26 Juli 2019 di di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang tunai Rp 170 juta yang diduga sebagai suap terkait dengan seleksi jabatan eselon 2 pada pengisian perangkat daerah Kabupaten Kudus tahun 2019.
Setelah melakukan pemeriksaan dan kegiatan lain, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka maksimal 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebanyak dua orang diduga sebagai penerima adalah Bupati Kudus periode 2018-2023, Muhammad Tamzil dan ATO (Staff Khusus Bupati Kudus). Satu orang lainnya diduga sebagai pemberi adalah ASN (Plt. Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus).
Muhammad Tamzil sendiri sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008, pada saat itu MTZ terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, MTZ dan ATO disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, ASN disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga tersangka tersebut selama 20 hari pertama mulai 27 Juli 2019. MTZ ditahan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, ATO ditahan di Rutan KPK C-1, dan terakhir ASN ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
KPK menyesalkan terjadinya suap yang melibatkan kepala daerah terkait dengan jual beli jabatan. KPK mengingatkan, kasus jual beli jabatan ini tidak boleh terjadi lagi karena merusak tatanan pemerintahan. Ini juga tidak sejalan dengan rencana pemerintah untuk pengembangan SDM yang professional sebagai salah satu tujuan dari reformasi birokrasi yang tengah dilakukan.
Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk. Kasus ini juga sekaligus menjadi pelajaran bagi parpol dan masyarakat bahwa penting untuk menelusuri rekam jejak calon kepala daerah. (HumasKPK)