Lukas Enembe Minta Pemerintah Pusat Buka Blokir Internet di Tanah Papua
pada tanggal
28 Agustus 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan situasi terkini di Papua sudah aman. Kegiatan masyarakat dan pemerintahan sudah berjalan normal kembali. Oleh karena itu ia meminta kepada pemerintah pusat untuk segera menormalkan kembali akses internet.
“Kalau pembatasan dilakukan oleh pusat. Kami tidak tahu dan sampai sekarang masih. Mungkin untuk menjaga keamanan, tapi kita sudah biasa seperti itu. Mungkin dalam waktu dekat akses dibuka kembali. (Keluhan?) Banyak, banyak keluhan makanya kita harap semua akses informasi dibuka,”ujar Lukas ketika ditemui di Istana Presiden Jakarta, Senin (26/8).
Ia pun berharap, Presiden Jokowi benar-benar menindak oknum-oknum yang melakukan diskriminasi dan rasisme terhadap masyarakatPapua di Surabaya dan Malang beberapa waktu lalu, agar kepercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintah bisa kembali membaik.
“Harus tegas, memang harus. Agar harga diri yang terinjak-injak pulih kembali. Kalau dibiarkan orang Papua semakin tidak percaya,”tambahnya.
Terkait kunjungan Presiden Jokowi ke Papua, ia mengaku belum mendapatkan info terkait hal itu. Selain itu rencana diundangnya tokoh adat , tokoh masyarakat dan tokoh adat Papua ke Istana Negara, Lukas juga belum mendapatkan undangannya hingga saat ini.
Sementara itu Menkominfo Rudiantara mengatakan belum tahu secara pasti sampai kapan pembatasan internet akan dilakukan. Mengacu kepada pernyataan Presiden Jokowi, Rudiantara mengatakan hal ini semata-mata dilakukan untuk kepentingan dan keamanan negara.
Ditambahkannya meskipun keadaan cenderung sudah aman, namun pihaknya menemukan masih banyak berita-berita hoaks di internet yang dikhawatirkan dapat memicu kerusuhan lagi di Papua dan Papua Barat. Oleh karena itulah, pembatasan internet ini masih berlangsung sampai saat ini.
“Kalau dari sisi dunia nyata memang tidak ada demo lagi, namun di dunia maya ada 230 ribu url yang memviralkan hoaks. Saya ada catatannya semua. Lebih dari 230 ribu url atau kanal yang digunakan, paling banyak twitter. Itu kan masif. Kalau konten, hoaks kan macam-macam ada berita bohong, menghasut, dan lebih parah mengadu domba,”ungkap Rudiantara ketika ditemui di Istana Presiden Jakarta.
Ia pun meminta maaf kepada sejumlah pihak yang terdampak akibat hal ini. Ketika ditanyakan pembatasan internet ini melanggar aturan, Rudiantara mengatakan bahwa pembatasan internet ini juga mengacu kepada UU ITE, dimana pemerintah memiliki kewajiban untuk membatasi konten-konten internet yang negatif.
“Kominfo senantiasa melakukan ini dengan dasar UU ITE. UU ITE mengacu juga pada UUD. dan UUD menghormati hak asasi manusia pasal 28 J, dan memang diperbolehkan pembatasan mengacu UU yang berlaku. Dalam UU ITE, Kominfo memiliki kewajiban membatasi konten yang sifatnya negatif. Kalau tidak saya lakukan malah saya melanggar UU,”jelasnya.
Menurutnya, pembatasan akses internet ini merupakan solusi paralel guna menjaga situasi keamanan agar tetap terjaga dan kondusif. Pemerintah, kata Rudiantara juga melakukan cara lain, yaitu penegakan hukum terhadap pelaku diskriminasi dan rasisme terhadap masyarakat Papua, dan juga cara lainnya. Menurutnya cara ini juga dilakukan oleh pemerintah dalam aksi kerusuhan21-22 Meikemarin.
Dalam perkembangan lainnya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memandang bahwa tindakan-tindakan pembatasan akses layanan telekomunikasi di Papua adalah tindakan melawan hukum dan dilakukan secara sewenang-wenang oleh Kominfo.
Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam siaran persnya mengatakan, pihaknya sedari awal selalu menyerukan bahwa pembatasan akses layanan komunikasi adalah bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia, yang harus dilakukan dengan berdasar pada batas-batas kondisi yang telah ditetapkan UUD 1945 .
“Sesuai dengan Komentar Umum No. 29 terhadap Pasal 4 ICCPR mensyaratkan ada dua kondisi mendasar harus dipenuhi untuk dapat membatasi hak asasi manusia, yaitu, pertama situasi sebagai latar belakang pemblokiran harus berupa keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa. Kedua, Presiden harus penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden sebagai dasar pembatasan layanan telekomunikasi tersebut,”ujar Anggara.
Sebelumnya pun Kominfo juga telah melakukan perlambatan (throttling) akses jaringan internet di beberapa wilayah Papua ketika terjadi aksi massa pada Senin, 19 Agustus 2019.
Menurutnya, kebijakan ini pun tidak sesuai dengan kewenangan Pemerintah dalam Pasal 40 UU ITE bahwa Pemerintah berwenang untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. UU ITE menyatakan bahwa Pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat dibatasi oleh Pemerintah hanya untuk konten yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemutusan akses hanya dapat dilakukan kepada muatan yang melanggar UU, bukan layanan aksesnya secara keseluruhan. Pembatasan layanan data komunikasi secara keseluruhan dapat merugikan kepentingan yang lebih luas.
“Secara jelas, jika Pemerintah ingin melakukan upaya pemutusan layanan secara total, maka terlebih dahulu Pemerintah harus deklarasi politik negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. Bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia tanpa penjelasan dan mengenai dasar dilakukannya tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius yang seharusnya segera dihentikan,”jelasnya (VOA-Ghita Intan)
“Kalau pembatasan dilakukan oleh pusat. Kami tidak tahu dan sampai sekarang masih. Mungkin untuk menjaga keamanan, tapi kita sudah biasa seperti itu. Mungkin dalam waktu dekat akses dibuka kembali. (Keluhan?) Banyak, banyak keluhan makanya kita harap semua akses informasi dibuka,”ujar Lukas ketika ditemui di Istana Presiden Jakarta, Senin (26/8).
Ia pun berharap, Presiden Jokowi benar-benar menindak oknum-oknum yang melakukan diskriminasi dan rasisme terhadap masyarakatPapua di Surabaya dan Malang beberapa waktu lalu, agar kepercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintah bisa kembali membaik.
“Harus tegas, memang harus. Agar harga diri yang terinjak-injak pulih kembali. Kalau dibiarkan orang Papua semakin tidak percaya,”tambahnya.
Terkait kunjungan Presiden Jokowi ke Papua, ia mengaku belum mendapatkan info terkait hal itu. Selain itu rencana diundangnya tokoh adat , tokoh masyarakat dan tokoh adat Papua ke Istana Negara, Lukas juga belum mendapatkan undangannya hingga saat ini.
Sementara itu Menkominfo Rudiantara mengatakan belum tahu secara pasti sampai kapan pembatasan internet akan dilakukan. Mengacu kepada pernyataan Presiden Jokowi, Rudiantara mengatakan hal ini semata-mata dilakukan untuk kepentingan dan keamanan negara.
Ditambahkannya meskipun keadaan cenderung sudah aman, namun pihaknya menemukan masih banyak berita-berita hoaks di internet yang dikhawatirkan dapat memicu kerusuhan lagi di Papua dan Papua Barat. Oleh karena itulah, pembatasan internet ini masih berlangsung sampai saat ini.
“Kalau dari sisi dunia nyata memang tidak ada demo lagi, namun di dunia maya ada 230 ribu url yang memviralkan hoaks. Saya ada catatannya semua. Lebih dari 230 ribu url atau kanal yang digunakan, paling banyak twitter. Itu kan masif. Kalau konten, hoaks kan macam-macam ada berita bohong, menghasut, dan lebih parah mengadu domba,”ungkap Rudiantara ketika ditemui di Istana Presiden Jakarta.
Ia pun meminta maaf kepada sejumlah pihak yang terdampak akibat hal ini. Ketika ditanyakan pembatasan internet ini melanggar aturan, Rudiantara mengatakan bahwa pembatasan internet ini juga mengacu kepada UU ITE, dimana pemerintah memiliki kewajiban untuk membatasi konten-konten internet yang negatif.
“Kominfo senantiasa melakukan ini dengan dasar UU ITE. UU ITE mengacu juga pada UUD. dan UUD menghormati hak asasi manusia pasal 28 J, dan memang diperbolehkan pembatasan mengacu UU yang berlaku. Dalam UU ITE, Kominfo memiliki kewajiban membatasi konten yang sifatnya negatif. Kalau tidak saya lakukan malah saya melanggar UU,”jelasnya.
Menurutnya, pembatasan akses internet ini merupakan solusi paralel guna menjaga situasi keamanan agar tetap terjaga dan kondusif. Pemerintah, kata Rudiantara juga melakukan cara lain, yaitu penegakan hukum terhadap pelaku diskriminasi dan rasisme terhadap masyarakat Papua, dan juga cara lainnya. Menurutnya cara ini juga dilakukan oleh pemerintah dalam aksi kerusuhan21-22 Meikemarin.
Dalam perkembangan lainnya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memandang bahwa tindakan-tindakan pembatasan akses layanan telekomunikasi di Papua adalah tindakan melawan hukum dan dilakukan secara sewenang-wenang oleh Kominfo.
Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam siaran persnya mengatakan, pihaknya sedari awal selalu menyerukan bahwa pembatasan akses layanan komunikasi adalah bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia, yang harus dilakukan dengan berdasar pada batas-batas kondisi yang telah ditetapkan UUD 1945 .
“Sesuai dengan Komentar Umum No. 29 terhadap Pasal 4 ICCPR mensyaratkan ada dua kondisi mendasar harus dipenuhi untuk dapat membatasi hak asasi manusia, yaitu, pertama situasi sebagai latar belakang pemblokiran harus berupa keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa. Kedua, Presiden harus penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden sebagai dasar pembatasan layanan telekomunikasi tersebut,”ujar Anggara.
Sebelumnya pun Kominfo juga telah melakukan perlambatan (throttling) akses jaringan internet di beberapa wilayah Papua ketika terjadi aksi massa pada Senin, 19 Agustus 2019.
Menurutnya, kebijakan ini pun tidak sesuai dengan kewenangan Pemerintah dalam Pasal 40 UU ITE bahwa Pemerintah berwenang untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. UU ITE menyatakan bahwa Pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat dibatasi oleh Pemerintah hanya untuk konten yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemutusan akses hanya dapat dilakukan kepada muatan yang melanggar UU, bukan layanan aksesnya secara keseluruhan. Pembatasan layanan data komunikasi secara keseluruhan dapat merugikan kepentingan yang lebih luas.
“Secara jelas, jika Pemerintah ingin melakukan upaya pemutusan layanan secara total, maka terlebih dahulu Pemerintah harus deklarasi politik negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. Bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia tanpa penjelasan dan mengenai dasar dilakukannya tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius yang seharusnya segera dihentikan,”jelasnya (VOA-Ghita Intan)