Polda Jatim akan Periksa 5 Saksi Lagi Terkait Tersangka Ujaran Rasialisme
pada tanggal
28 Agustus 2019
SURABAYA, LELEMUKU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) masih mendalami kasus ujaran rasialisme yang dilontarkan kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya . Besok, rencananya ada lima saksi lagi yang periksa.
“Itu Untuk detailnya coba nanti tanya Ditreskrimsus ya, besok Kamis ada 5 orang yang akan diperiksa,” jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (28/08/2019).
Kapolda juga memaparkan saat ini pihaknya telah memeriksa 16 saksi. Namun, polisi masih melakukan penyidikan mendalam untuk menetapkan tersangka.
Jenderal Bintang Dua tersebut juga meminta masyarakat untuk bersabar karena pihaknya masih melengkapi bukti-bukti. “Kemarin Sabtu sudah memeriksa 9, Senin 7 orang, besok Kamis 5 orang. Kami masih melengkapi bukti-bukti untuk menentukan tersangka,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan memang ada yang berpotensi untuk menjadi tersangka. Namun pihaknya masih membutuhkan beberapa bukti tambahan. “Karena ada potensi untuk menjadi tersangka. Ada bukti bukti yang harus kita penuhi dulu,” tutupnya. (HumasPolri)
“Itu Untuk detailnya coba nanti tanya Ditreskrimsus ya, besok Kamis ada 5 orang yang akan diperiksa,” jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (28/08/2019).
Kapolda juga memaparkan saat ini pihaknya telah memeriksa 16 saksi. Namun, polisi masih melakukan penyidikan mendalam untuk menetapkan tersangka.
Jenderal Bintang Dua tersebut juga meminta masyarakat untuk bersabar karena pihaknya masih melengkapi bukti-bukti. “Kemarin Sabtu sudah memeriksa 9, Senin 7 orang, besok Kamis 5 orang. Kami masih melengkapi bukti-bukti untuk menentukan tersangka,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan memang ada yang berpotensi untuk menjadi tersangka. Namun pihaknya masih membutuhkan beberapa bukti tambahan. “Karena ada potensi untuk menjadi tersangka. Ada bukti bukti yang harus kita penuhi dulu,” tutupnya. (HumasPolri)