Polda Metro Jaya Tunggu Hasil Asesmen Rehabilitasi Nunung
pada tanggal
01 Agustus 2019
JAKARTA SELATAN, LELEMUKU.COM - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya masih menunggu hasil asesmen rehabilitasi komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. Surat asesmen dilayangkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, pada Rabu, 24 Juli 2019 lalu.
"Nanti kita lihat, mudah-mudahan kita dapat hasil yang cepat dan akan kita sampaikan," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/07/2019).
AKBP Calvijn mengatakan rehabilitasi ditentukan tim asesmen terpadu. Tim ini terdiri dari dokter, penyidik BNN, dan polisi.
"Yang didalami pertama kondisi kesehatannya, kedua rutinitas penggunaan, ketiga apa terlibat jaringan atau tidak," ujarnya.
Nunung diketahui aktif mengonsumsi sabu sejak 13 bulan lalu. Fakta ini terungkap setelah tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri mengecek rambut anggota grup lawak Srimulat itu.
Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap polisi di kediamannya, Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019, siang. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram. Nunung sempat membuang barang bukti sabu seberat dua gram ke toilet. Nunung dan suaminya mengaku mengonsumsi sabu untuk stamina dalam bekerja.
Nunung disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (HumasPMJ)
"Nanti kita lihat, mudah-mudahan kita dapat hasil yang cepat dan akan kita sampaikan," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/07/2019).
AKBP Calvijn mengatakan rehabilitasi ditentukan tim asesmen terpadu. Tim ini terdiri dari dokter, penyidik BNN, dan polisi.
"Yang didalami pertama kondisi kesehatannya, kedua rutinitas penggunaan, ketiga apa terlibat jaringan atau tidak," ujarnya.
Nunung diketahui aktif mengonsumsi sabu sejak 13 bulan lalu. Fakta ini terungkap setelah tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri mengecek rambut anggota grup lawak Srimulat itu.
Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap polisi di kediamannya, Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019, siang. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram. Nunung sempat membuang barang bukti sabu seberat dua gram ke toilet. Nunung dan suaminya mengaku mengonsumsi sabu untuk stamina dalam bekerja.
Nunung disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (HumasPMJ)