Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencuri Modus yang Mengaku Anggota Polri
pada tanggal
20 Agustus 2019

“Berawal pengemudi ojek online sedang menunggu penumpang, didatangi 5 orang tak dikenal dengan modus sebagai anggota Polri,” ujar Kapolsek Jagakarsa Kompol Harsono di Mapolsek , Jl Timbul, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (19/08/2019).
Dalam hal ini Kapolsek Jagakarsa Kompol Harsono mengatakan bahwa para tersangka beraksi pada Jumat (07/08/2019) dini hari di Gang Makam, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jaksel. Lima tersangka tersebut menuduh korban bernama Mohammad Rifqy (29) sebagai pengguna dan pengedar narkoba.
Baca Juga
“Setelah itu tidak banyak ngomong langsung ditodong menggunakan yang diduga senpi. Setelah itu dia diikat dengan jaket Gojek, diambil uang di dalam dompet Rp 1,5 juta, kemudian ATM diambil,” kata Kapolsek.
Polisi terus melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Pada Rabu (14/08/2019) polisi mengamankan tersangka berinisial W (30). Kemudian pada Kamis (15/08/2019) polisi menangkap tersangka lainnya berinisial DS (41).
“Berhasil ditangkap pada tanggal 14 Agustus pertama, kemudian tanggal 15 di daerah Kebagusan. 3 orang masih DPO,” kata Harsono.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 subsider 368 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (HumasPolri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.