Polsek Metro Penjaringan Ciduk Pelaku Pembacokan di Gedong Panjang
pada tanggal
01 Agustus 2019
JAKARTA UTARA, LELEMUKU.COM - Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara menciduk Abdul Rahman (21) dan Abdurrahman Al-Aydrus (19 ) dua orang dari empat pelaku pengeroyokan dengan senjata tajam clurit dan samurai pada Minggu (28/7/2019) lalu.
"Kejadiannya antara dua kelompok remaja yang saling berpapasan di Gedong Panjang, kelompok korban melempari kelompok pelaku dengan batu pada 9 Juli lalu, sehingga berujung pertikaian," ujar Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Rachmat Sumekar, Rabu (31/7/2019) siang di Mapolsek.
Kapolsek menyebutkan dalam kejadian yang terjadi pada dini hari sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Gedong Panjang di depan RM Sinar Minang tersebut juga sempat terekam kamera pengawas.
"Pelaku yang merasa tidak terima dilempari batu oleh korban atas nama Gunawan (22 tahun) alias Gugun warga Angke kemudian kembali bersama-sama temannya dan terlibat pertikaian menggunakan sajam," tutur Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan motif dari pelaku disebabkan merasa tersinggung karena dilempari oleh korban dan rekan-rekannya dengan batu dan ditantang oleh korban menggunakan celurit.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kompol Mustakim menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yakni RDH dan CN.
"RDH berperan menabrakkan sepeda motor ke arah korban sehingga terjungkal saat kabur terdesak, CN mencarikan Sajam clurit untuk tersangka Abdul Rahman dan Al-Aydrus," kata Kompol Mustakim. (HumasPMJ)
"Kejadiannya antara dua kelompok remaja yang saling berpapasan di Gedong Panjang, kelompok korban melempari kelompok pelaku dengan batu pada 9 Juli lalu, sehingga berujung pertikaian," ujar Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Rachmat Sumekar, Rabu (31/7/2019) siang di Mapolsek.
Kapolsek menyebutkan dalam kejadian yang terjadi pada dini hari sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Gedong Panjang di depan RM Sinar Minang tersebut juga sempat terekam kamera pengawas.
"Pelaku yang merasa tidak terima dilempari batu oleh korban atas nama Gunawan (22 tahun) alias Gugun warga Angke kemudian kembali bersama-sama temannya dan terlibat pertikaian menggunakan sajam," tutur Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan motif dari pelaku disebabkan merasa tersinggung karena dilempari oleh korban dan rekan-rekannya dengan batu dan ditantang oleh korban menggunakan celurit.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kompol Mustakim menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yakni RDH dan CN.
"RDH berperan menabrakkan sepeda motor ke arah korban sehingga terjungkal saat kabur terdesak, CN mencarikan Sajam clurit untuk tersangka Abdul Rahman dan Al-Aydrus," kata Kompol Mustakim. (HumasPMJ)