Yohana Yembise Ungkap Hukuman Pidana Kebiri Sudah Final
pada tanggal
30 Agustus 2019
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia (RI), Prof. DR. Yohana Susana Yembise, Dip. Apling, MA mengungkapkan bahwa hukuman pidana kebiri sudah final dan akan mengikat semua pihak untuk tunduk pada ketentuan Undang-Undang (UU) tersebut.
Menteri Yohana mengapresiasi penuh keputusan pemberatan hukuman bagi pelaku tindak kejahatan kekerasan seksual yang pertama kali dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto bagi terdakwa Aris bin Syukur, yaitu Pemberatan hukuman dalam bentuk pemberian suntikan kimia atau kebiri yang tertuang dalam Undang - Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016.
“Sembilan anak di Mojokerto menjadi korban kejahatan seksual, dicabuli. Pengadilan Negeri Mojokereto adalah pengadilan yang pertama kali mengeluarkan keputusan penjatuhan hukuman tambahan. Saya mengapresiasi itu,” ungkap dia pada acara tatap muka bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Instansi Vertikal dan Tokoh Agama Tanimbar di Gedung Kesenian Saumlaki pada Selasa (27/08/2019).
Menteri Yohana menambahkan bahwa UU tersebut sudah cukup kuat, maka ia pun meminta kepada Komnas HAM dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk sepenuhnya tunduk pada UU Nomor 17 tahun 2016 tentang hukuman pidana kebiri bagi predator pelaku kejahatan seksual pada anak-anak dan UU itu merupakan wujud dari bentuk perlindungan negara kepada anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan.
Kemudian menteri asal Papua itu berpesan kepada Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, SH., MH untuk konsisten memberikan perlindungan kepada kaum perempuan BUmi Duan Lolat, menurutnya dengan menyelamatkan satu perempuan artinya telah menyelamatkan satu bangsa.
“Saya pesan kepada Bupati agar konsisten memberikan perlindungan pada perempuan di Tanimbar. Kita selamatkan satu perempuan maka kita telah menyelamatkan satu bangsa, karena dari para perempuan inilah akan lahir generasi penerus tanah Tanimbar. Saya juga berpesan untuk menjaga tumbuh kembang anak-anak Tanimbar dan melindungi mereka dari kekerasan,” tutupnya. (Laura Sobuber)
Menteri Yohana mengapresiasi penuh keputusan pemberatan hukuman bagi pelaku tindak kejahatan kekerasan seksual yang pertama kali dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto bagi terdakwa Aris bin Syukur, yaitu Pemberatan hukuman dalam bentuk pemberian suntikan kimia atau kebiri yang tertuang dalam Undang - Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016.
“Sembilan anak di Mojokerto menjadi korban kejahatan seksual, dicabuli. Pengadilan Negeri Mojokereto adalah pengadilan yang pertama kali mengeluarkan keputusan penjatuhan hukuman tambahan. Saya mengapresiasi itu,” ungkap dia pada acara tatap muka bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Instansi Vertikal dan Tokoh Agama Tanimbar di Gedung Kesenian Saumlaki pada Selasa (27/08/2019).
Menteri Yohana menambahkan bahwa UU tersebut sudah cukup kuat, maka ia pun meminta kepada Komnas HAM dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk sepenuhnya tunduk pada UU Nomor 17 tahun 2016 tentang hukuman pidana kebiri bagi predator pelaku kejahatan seksual pada anak-anak dan UU itu merupakan wujud dari bentuk perlindungan negara kepada anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan.
Kemudian menteri asal Papua itu berpesan kepada Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, SH., MH untuk konsisten memberikan perlindungan kepada kaum perempuan BUmi Duan Lolat, menurutnya dengan menyelamatkan satu perempuan artinya telah menyelamatkan satu bangsa.
“Saya pesan kepada Bupati agar konsisten memberikan perlindungan pada perempuan di Tanimbar. Kita selamatkan satu perempuan maka kita telah menyelamatkan satu bangsa, karena dari para perempuan inilah akan lahir generasi penerus tanah Tanimbar. Saya juga berpesan untuk menjaga tumbuh kembang anak-anak Tanimbar dan melindungi mereka dari kekerasan,” tutupnya. (Laura Sobuber)