Demi Masyarakat, DPRD Tanimbar Akhirnya Setujui LPJ 2018
pada tanggal
17 September 2019
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Tanimbar, Provinsi Papua menggelar Paripurna lanjutan pada Kamis (12/09/2019) lalu. Ranperda Paripurna tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Piet Kait Taborat, dan dihadiri oleh Sekda Tanimbar Piterson Rangkoratat didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Jhon Batlayeri. Hasil dari paripurna tersebut Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2018 disetujui.
Menurut Piet Kait Taborat, mengenai pembahasan Ranperda sudah sesuai mekanismenya dan syaratnya mendapatkan persetujuan. Ditambahkan, pada Jumat (23/08/2019) lalu, itu dinamika yang terjadi terhadap sinkronisasi jika diikuti ada tawaran Paripurna Konsultasi kemudian pembahasan lanjutan.
“Terkait kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah khususnya DAK masih ada kata dugaan dan akan diserakan ke penata hukum yang menilai. Agar lembaga ini kedepan bisa lebih terbuka dan transparan ke publik. Karena DAK sesuai Permenkeu, sifatnya itu memang nanti dibiayai ke bidang yang sama. Kalau digunakan untuk kegiatan lain, maka pada waktunya harus dikembalikan,” kata dia.
Selanjutnya Ketua DPRD, Frengki Limbers menambahkan, hasil paripurna istimewa pembahasan LPJ 2018 itu disetujui karena penyempurnaan dari hasil sinkronisasi yang tidak ada titik temu dan berdasarkan pada hasil konsultasi DPRD ke Kemendagri dan Kemenkeu.
“Harapan saya, kedepan laporan keuangan harus mengandung asas akuntabilitasi dan terbuka agar penyerapan maupun penggunaan anggarannya tepat sasaran dengan tujuan untuk kepentingan Rakyat,” kata dia.
Dari hasil konsultasi yang dilaksanakan 25 anggota DPRD dengan 2 kementerian, sikap para legislator yang awalnya keras menolak LPJ 2018 akibat Rp8 miliar pada anggaran sisa DAK yang tidak dikembalikan ke kas negara per 31 Desember 2018 dan malah digunakan untuk membayar kegiatan lain, diluar peruntukan DAK perlahan melunak.
Anggota DPRD dari Partai PKPI, Yoseph Afaratu menyayangkan sikap rekan-rekannya yang seolah-olah menuruti hasil konsultasi kedua kementerian memberikan gambaran bahwa pemerintah saat ini mengalami goncangan keuangan dan harus diselamatkan oleh DPRD namun terkesan lambat dan menunggu sesuatu.
“Kalau mau tolak, ya tolak, kala mau lapor, ya lapor, mengapa kita harus tunda-tunda seperti saat ini. Putuskan hari ini demi kepentingan rakyat. Sebab kita tidak perlu putuskan lama-lama sehingga kita dapat menyelamatkan daerah ini,” ujarnya saat memberikan pendapat dalam sidang paripurna tersebut.
Selanjutnya anggota DPRD dari Partai Hanura Dammy Siarmassa yang menyatakan konsultasi itu memberikan gambaran bahwa pemerintah saat ini mengalami goncangan keuangan dan harus diselamatkan oleh DPRD.
“Konsultasi merupakan tahapan dari sinkronisasi yang kita jalani sebab masih ada perbedaan antara kita dengan pemerintah dan hasil konsultasi itu kita jadikan pedoman dengan dua inti yakni jika ada penyalahgunaan kita akan laporkan, dan kedua kita diminta selamatkan LPJ ini sebab kita akan berhadapan dengan sanksi yang memberatkan kita sendiri,” terang dia. (Albert Batlayeri)
Menurut Piet Kait Taborat, mengenai pembahasan Ranperda sudah sesuai mekanismenya dan syaratnya mendapatkan persetujuan. Ditambahkan, pada Jumat (23/08/2019) lalu, itu dinamika yang terjadi terhadap sinkronisasi jika diikuti ada tawaran Paripurna Konsultasi kemudian pembahasan lanjutan.
“Terkait kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah khususnya DAK masih ada kata dugaan dan akan diserakan ke penata hukum yang menilai. Agar lembaga ini kedepan bisa lebih terbuka dan transparan ke publik. Karena DAK sesuai Permenkeu, sifatnya itu memang nanti dibiayai ke bidang yang sama. Kalau digunakan untuk kegiatan lain, maka pada waktunya harus dikembalikan,” kata dia.
Selanjutnya Ketua DPRD, Frengki Limbers menambahkan, hasil paripurna istimewa pembahasan LPJ 2018 itu disetujui karena penyempurnaan dari hasil sinkronisasi yang tidak ada titik temu dan berdasarkan pada hasil konsultasi DPRD ke Kemendagri dan Kemenkeu.
“Harapan saya, kedepan laporan keuangan harus mengandung asas akuntabilitasi dan terbuka agar penyerapan maupun penggunaan anggarannya tepat sasaran dengan tujuan untuk kepentingan Rakyat,” kata dia.
Dari hasil konsultasi yang dilaksanakan 25 anggota DPRD dengan 2 kementerian, sikap para legislator yang awalnya keras menolak LPJ 2018 akibat Rp8 miliar pada anggaran sisa DAK yang tidak dikembalikan ke kas negara per 31 Desember 2018 dan malah digunakan untuk membayar kegiatan lain, diluar peruntukan DAK perlahan melunak.
Anggota DPRD dari Partai PKPI, Yoseph Afaratu menyayangkan sikap rekan-rekannya yang seolah-olah menuruti hasil konsultasi kedua kementerian memberikan gambaran bahwa pemerintah saat ini mengalami goncangan keuangan dan harus diselamatkan oleh DPRD namun terkesan lambat dan menunggu sesuatu.
“Kalau mau tolak, ya tolak, kala mau lapor, ya lapor, mengapa kita harus tunda-tunda seperti saat ini. Putuskan hari ini demi kepentingan rakyat. Sebab kita tidak perlu putuskan lama-lama sehingga kita dapat menyelamatkan daerah ini,” ujarnya saat memberikan pendapat dalam sidang paripurna tersebut.
Selanjutnya anggota DPRD dari Partai Hanura Dammy Siarmassa yang menyatakan konsultasi itu memberikan gambaran bahwa pemerintah saat ini mengalami goncangan keuangan dan harus diselamatkan oleh DPRD.
“Konsultasi merupakan tahapan dari sinkronisasi yang kita jalani sebab masih ada perbedaan antara kita dengan pemerintah dan hasil konsultasi itu kita jadikan pedoman dengan dua inti yakni jika ada penyalahgunaan kita akan laporkan, dan kedua kita diminta selamatkan LPJ ini sebab kita akan berhadapan dengan sanksi yang memberatkan kita sendiri,” terang dia. (Albert Batlayeri)