-->

Dispenbud Maluku Gelar Kegiatan Implementasi K-13 bagi guru SLB di Tanimbar

Dispenbud Maluku Gelar Kegiatan Implementasi K-13 bagi guru SLB di TanimbarOLILIT, LELEMUKU.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku menggelar kegiatan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 (K-13) bagi guru Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Inklusi Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2019 di SLB Kartini Saumlaki pada Kamis (12/09/2019) hingga Sabtu (14/09/2019).

Dalam sambutan Kadispenbud Maluku, Drs. M. Sale Thio, M.Si yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembina Pendidikan Khusus, Jahja S. Baljanan, S.Sos, MH mengatakan kegiatan K-13 bagi anak-anak berkebutuhan khusus merupakan bentuk implementasi dari kebijakan pemerintah terkait dengan pendidikan untuk semua (PUS) yaitu semua anak, baik anak normal dan anak dengan berkebutuhan khusus mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhannya yang bertolak dari tujuan pendidikan nasional dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 yaitu menjadi manusia yang cakap dan kreatif.

Maka penyelenggaraan pendidikan nasional tersebut harus difokuskan pada empat aspek pencapaian kompetensi peserta didik, yaitu kompetensi ilmu pengetahuan atau kognetif, kompetensi sikap dan moral yaitu afektif, kompetensi ketrampilan atau psikomotorik dan kompetensi keimanan.

“Di satuan pendidikan baik kepsek dan guru harus memastikan setiap siswa setelah menyelesaikan semua pendidikan pada satu jenjang pendidikan, mereka telah memiliki keempat kompetensi tersebut secara memadai,” kata Baljanan saat membuka kegiatan tersebut.

Dispenbud Maluku Gelar Kegiatan Implementasi K-13 bagi guru SLB di TanimbarIa menambahkan kegiatan k-13 SLB untuk anak berkebutuhan khusus merupakan salah satu kegiatan yang mengandung banyak nilai-nilai kemanusiaan yang dapat menjadi teladan bagi setiap orang, dimana dengan berbagai keterbatasan tetapi mereka masih mempunyai motivasi yang kuat untuk menunjukan jati diri agar dapat dihargai seperti layaknya siswa normal lainnya.

Baljanan pun meminta seluruh masyarakat, secara khusus bagi orangtua yang memiliki anak dengan kebutuhan khusus untuk segera berikan anak dilayani dengan pendidikan yang sesuai kebutuhannya dan jangan menyembuhnyikan anak di rumah. Karena anak dengan kebutuhan khusus mempunyai hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan dan mengisi pembangunan bangsa di waktu yang akan datang sebagaimana telah diisyaratkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang ‘Penyandang Disabilitas’.

“Buatlah anak-anak di dunia menjadi manusia yang berguna bagi nusa dan bangsa dengan baik. Pahala bapak dan ibu guru akan diperhitungkan oleh Tuhan yang Maha Esa,” tutupnya.

Dispenbud Maluku Gelar Kegiatan Implementasi K-13 bagi guru SLB di TanimbarKegiatan yang berlangsung di SLB tersebut menghadirkan narasumber dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Euis Yunia Nurbania, M.Pd dengan peserta seluruh kepsek dan guru SLB di Maluku serta turut hadir pula mewakili Dispenbud Tanimbar Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan PNF Dispenbud Tanimbar, Misye Natalia Uwuratuw, S. STP. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel