DPRD Tanimbar Siap Proses Hukum Masalah Rp8 Miliar Silpa
pada tanggal
10 September 2019
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Sidang paripurna internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku di didalam ruang Sidang 2 DPRD Tanimbar di Jalan Ir. Soekarno, Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) pada Selasa (10/09/2019) menghasilkan pendapat mayoritas yang menginginkan adanya proses hukum atas perbedaan penggunaan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanimbar yang angkanya mencapai Rp8 miliar.
Meski ada pro kontra terkait diterima atau ditolaknya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2018 Bupati Petrus Fatlolon pada Kamis (23/08/2019) dan putusan konsultasi ke pihak terkait pada Jumat (23/08/2019) lalu, sidang internal 18 anggota yang dipimpin oleh Ketua DPRD Frengky Limber, Wakil Ketua P. K. Taborat, Wakil Ketua II Ema Labobar itu sepakat untuk memproses hukum tiap pelanggar.
Menurut anggota DPRD Tanimbar dari Partai PDIP, Simson Loblobly hasil konsultasi tersebut tidak perlu lagi dibahas sebab inti dari penolakan DPRD terhadap LPJ tersebut telah mencapai keputusan untuk menolak LPJ. Sebab para wakil rakyat yang terdiri dari 25 orang itu telah mendapati hasil positif dari saat melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri pada Senin (02/09/2019) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (03/09/2019) lalu.
.
"Hasil konsultasi itu telah genap sebab data yang telah kita tampilkan telah diakui oleh dua kementerian dan saya menangkap di dan saya yakin kita semua sependapat dan menghormati palu sidang. Sehingga pembahasan hari ini tidak membahas hasil konsultasi, namun membawa hasil ini dan menolak dan tidak lagi ada tahapan-tahapan lain diluar itu. Sementara merujuk ke putusan tanggal 23, kita proses hukum semua pelanggaran yang ada," jelas dia.
Dikatakan masyarakat Tanimbar tidak boleh dikorbankan oleh keputusan yang penting ini, sebab masalah pengelolaan anggaran pemerintah harus transparan dan dapat diketahui semua pihak.
"Tidak ada alasan dari lembaga ini untuk tidak lakukan proses hukum sesuai dengan apa yang kita temukan dan putuskan. Sebab perilaku-perilaku dan kejahatan anggaran yang akan dilakukan terus menerus. Kita tidak bisa toleransi dengan situasi seperti ini," kata Lobloby.
Hal berbeda diungkapkan anggota Partai Hanura Dammy Siarmassa yang menyatakan konsultasi kedua kementerian memberikan gambaran bahwa pemerintah saat ini mengalami goncangan keuangan dan harus diselamatkan oleh DPRD.
"Konsultasi merupakan tahapan dari sinkronisasi yang kita jalani sebab masih ada perbedaan antara kita dengan pemerintah dan hasil konsultasi itu kita jadikan pedoman dengan dua inti yakni jika ada penyalahgunaan kita akan laporkan, dan kedua kita diminta selamatkan LPJ ini sebab kita akan berhadapan dengan sanksi yang memberatkan kita sendiri," terang dia.
Diungkapkan pertemuan saat ini, semua anggota dewan harus berfokus pada penetapan indikasi pelanggaran hukum dari penggunaan anggaran sisa sebesar Rp8 miliar dari beberapa instansi yang selama sidang tersebut tidak disebutkan.
"Hasil ini kita bawa dan bicarakan, sehingga ketika ada indikasi hukum lembaga akan bersiap dan hal ini yang harus diputuskan," jelas dia.
Hasil sidang paripurna itu sendiri memutuskan untuk ditunda ke Rabu (11/09/2019) dan berlangsung tertutup dari publik. (Albert Batlayeri)
Meski ada pro kontra terkait diterima atau ditolaknya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2018 Bupati Petrus Fatlolon pada Kamis (23/08/2019) dan putusan konsultasi ke pihak terkait pada Jumat (23/08/2019) lalu, sidang internal 18 anggota yang dipimpin oleh Ketua DPRD Frengky Limber, Wakil Ketua P. K. Taborat, Wakil Ketua II Ema Labobar itu sepakat untuk memproses hukum tiap pelanggar.
Menurut anggota DPRD Tanimbar dari Partai PDIP, Simson Loblobly hasil konsultasi tersebut tidak perlu lagi dibahas sebab inti dari penolakan DPRD terhadap LPJ tersebut telah mencapai keputusan untuk menolak LPJ. Sebab para wakil rakyat yang terdiri dari 25 orang itu telah mendapati hasil positif dari saat melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri pada Senin (02/09/2019) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (03/09/2019) lalu.
.
"Hasil konsultasi itu telah genap sebab data yang telah kita tampilkan telah diakui oleh dua kementerian dan saya menangkap di dan saya yakin kita semua sependapat dan menghormati palu sidang. Sehingga pembahasan hari ini tidak membahas hasil konsultasi, namun membawa hasil ini dan menolak dan tidak lagi ada tahapan-tahapan lain diluar itu. Sementara merujuk ke putusan tanggal 23, kita proses hukum semua pelanggaran yang ada," jelas dia.
Dikatakan masyarakat Tanimbar tidak boleh dikorbankan oleh keputusan yang penting ini, sebab masalah pengelolaan anggaran pemerintah harus transparan dan dapat diketahui semua pihak.
"Tidak ada alasan dari lembaga ini untuk tidak lakukan proses hukum sesuai dengan apa yang kita temukan dan putuskan. Sebab perilaku-perilaku dan kejahatan anggaran yang akan dilakukan terus menerus. Kita tidak bisa toleransi dengan situasi seperti ini," kata Lobloby.
Hal berbeda diungkapkan anggota Partai Hanura Dammy Siarmassa yang menyatakan konsultasi kedua kementerian memberikan gambaran bahwa pemerintah saat ini mengalami goncangan keuangan dan harus diselamatkan oleh DPRD.
"Konsultasi merupakan tahapan dari sinkronisasi yang kita jalani sebab masih ada perbedaan antara kita dengan pemerintah dan hasil konsultasi itu kita jadikan pedoman dengan dua inti yakni jika ada penyalahgunaan kita akan laporkan, dan kedua kita diminta selamatkan LPJ ini sebab kita akan berhadapan dengan sanksi yang memberatkan kita sendiri," terang dia.
Diungkapkan pertemuan saat ini, semua anggota dewan harus berfokus pada penetapan indikasi pelanggaran hukum dari penggunaan anggaran sisa sebesar Rp8 miliar dari beberapa instansi yang selama sidang tersebut tidak disebutkan.
"Hasil ini kita bawa dan bicarakan, sehingga ketika ada indikasi hukum lembaga akan bersiap dan hal ini yang harus diputuskan," jelas dia.
Hasil sidang paripurna itu sendiri memutuskan untuk ditunda ke Rabu (11/09/2019) dan berlangsung tertutup dari publik. (Albert Batlayeri)