Jokowi Diminta Tunda Pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,(KUHP)
pada tanggal
21 September 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Presiden Joko Widodo telah meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,(KUHP) karena adanya tentangan publik.
Menurut para kritikus, rancangan undang-undang itu mengandung pasal-pasal yang mungkin mendiskriminasi kelompok minoritas dan melanggar kebebasan berbicara.
Jokowi, Jumat (20/09/2019) mengatakan ia mengambil keputusan itu setelah mempertimbangkan pendapat masyarakat. Ia meminta agar RUU itu tidak disahkan oleh DPR periode ini, yang masa jabatannya akan berakhir awal Oktober, dan pembahasannya harus dilakukan oleh anggota DPR periode mendatang.
Upaya memperbarui KUHP yang merupakan warisan era kolonial Belanda itu sudah berlangsung lebih dari dua dekade. RUU terdiri dari 628 pasal itu selesai dibahas pada 15 September lalu. Para anggota DPR diperkirakan akan melakukan pemungutan suara untuk mengesahkannya pekan depan. (VOA)
Menurut para kritikus, rancangan undang-undang itu mengandung pasal-pasal yang mungkin mendiskriminasi kelompok minoritas dan melanggar kebebasan berbicara.
Jokowi, Jumat (20/09/2019) mengatakan ia mengambil keputusan itu setelah mempertimbangkan pendapat masyarakat. Ia meminta agar RUU itu tidak disahkan oleh DPR periode ini, yang masa jabatannya akan berakhir awal Oktober, dan pembahasannya harus dilakukan oleh anggota DPR periode mendatang.
Upaya memperbarui KUHP yang merupakan warisan era kolonial Belanda itu sudah berlangsung lebih dari dua dekade. RUU terdiri dari 628 pasal itu selesai dibahas pada 15 September lalu. Para anggota DPR diperkirakan akan melakukan pemungutan suara untuk mengesahkannya pekan depan. (VOA)