Polda Banten Musnahkan 82 kg Ganja dengan Dibakar di Mapolda
pada tanggal
28 September 2019
SERANG, LELEMUKU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Banten memusnahakan barang bukti ganja sebanyak 82 kilogram dengan cara dibakar di halaman Mapolda Banten,Jumat (27/09/2019).
Kapolda Banten Irjen pol Tomsi Tohir mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari pengungkapan kasus di Kampung Padurung, Kelurahan Sukamenak, Cikeusal, Kabupaten Serang pada tanggal 9 September 2019 lalu.
“Barang bukti ganja sebanyak 82 kiligram sudah dimusnahkan dengan cara dibakar,”ujar Kapolda Banten usai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Mapolda Banten,” Jumat (27/09/2019).
Kapolda menjelaskan , barang bukti ganja tersebut diperoleh dari empat tersangka yakni JU (48), FS (25), dan RF (23) dibekuk pada hari Senin 9 September 2019 lalu setelah petugas melakukan pengembangan dari tersangka Ek (24) yang diamankam di Kota Serang.
Oleh para tersangka, barang bukti ganja yang berasal dari Jakarta untuk di edarkan di wilayah Banten itu disembunyikan di dalam septic tank. “Tersangka yang kita amankan ada empat, dan masih terus kita kembangkan untuk memberantas jaringan peredaran narkoba,”jelas Kapolda.
Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Kita ancam pidana hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” terang Irjen pol Tomsi Tohir.
Prosesi pemusnahan disaksikan secara langsung oleh ulama, tokoh masyarakat, Pengadilan Tinggi Banten, Kejaksaan, BNN Banten, Danrem 064 Maulana Yusuf, dan keempat tersangka. (HumasPolri)
Kapolda Banten Irjen pol Tomsi Tohir mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari pengungkapan kasus di Kampung Padurung, Kelurahan Sukamenak, Cikeusal, Kabupaten Serang pada tanggal 9 September 2019 lalu.
“Barang bukti ganja sebanyak 82 kiligram sudah dimusnahkan dengan cara dibakar,”ujar Kapolda Banten usai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Mapolda Banten,” Jumat (27/09/2019).
Kapolda menjelaskan , barang bukti ganja tersebut diperoleh dari empat tersangka yakni JU (48), FS (25), dan RF (23) dibekuk pada hari Senin 9 September 2019 lalu setelah petugas melakukan pengembangan dari tersangka Ek (24) yang diamankam di Kota Serang.
Oleh para tersangka, barang bukti ganja yang berasal dari Jakarta untuk di edarkan di wilayah Banten itu disembunyikan di dalam septic tank. “Tersangka yang kita amankan ada empat, dan masih terus kita kembangkan untuk memberantas jaringan peredaran narkoba,”jelas Kapolda.
Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Kita ancam pidana hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” terang Irjen pol Tomsi Tohir.
Prosesi pemusnahan disaksikan secara langsung oleh ulama, tokoh masyarakat, Pengadilan Tinggi Banten, Kejaksaan, BNN Banten, Danrem 064 Maulana Yusuf, dan keempat tersangka. (HumasPolri)