Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkoba
pada tanggal
28 September 2019
CILEGON, LELEMUKU.COM - Resnarkoba Polres Cilegon Polda Banten kembali berhasil amankan pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu di wilayah Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Provinsi Banten pada Jumat (27/09/2019) pukul 01.00 WIB.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Cilegon AKBP Rizky Agung Prakoso kepada awak media, Sabtu (28/09/2019) pukul 08.00 WIB membenarkan telah diamankan seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu berdasarkan informasi masyarakat sekitar. Tersangka yang berhasil diamankan atas nama FD (29) tidak bekerja.
"Alhamdulillah, kita berhasil mengamankan seorang tersangka berawal adanya informasi masyarakat yang dipercaya dan laporan nomor LP/ 347 /IX/Res 4.2/ 2019/Spk, tgl 27 September 2019, tim lansung melakukan penyelidikan tentang adanya informasi tersebut,"imbuh Rizky.
Rizky menjelaskan awal mula tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri FD, selanjutnya tim opsnal lansung melakukan penangkapan.
Saat penggledehan ditemukan barang bukti Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Sabu sebanyak 2 paket plastik bening berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah HP android.
"Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), pasal 127 UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Cilegon guna melakukan pemeriksaan lanjut,"ungkap Rizky
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh bisa masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (Ary)
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Cilegon AKBP Rizky Agung Prakoso kepada awak media, Sabtu (28/09/2019) pukul 08.00 WIB membenarkan telah diamankan seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu berdasarkan informasi masyarakat sekitar. Tersangka yang berhasil diamankan atas nama FD (29) tidak bekerja.
"Alhamdulillah, kita berhasil mengamankan seorang tersangka berawal adanya informasi masyarakat yang dipercaya dan laporan nomor LP/ 347 /IX/Res 4.2/ 2019/Spk, tgl 27 September 2019, tim lansung melakukan penyelidikan tentang adanya informasi tersebut,"imbuh Rizky.
Rizky menjelaskan awal mula tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri FD, selanjutnya tim opsnal lansung melakukan penangkapan.
Saat penggledehan ditemukan barang bukti Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Sabu sebanyak 2 paket plastik bening berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah HP android.
"Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), pasal 127 UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Cilegon guna melakukan pemeriksaan lanjut,"ungkap Rizky
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh bisa masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (Ary)