Terkait Ekspor Ikan, Murad Ismail Nyatakan Perang dengan Susi Pudjiastuti
pada tanggal
12 September 2019
AMBON, LELEMUKU.COM - Protes kebijakan yang merugikan Provinsi Maluku, Gubernur Murad Ismail menyatakan perang terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti.
Ia menyatakan pernyataan perang ini keluar, sebab setiap bulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengangkut ikan dari perairan Arafura untuk diekspor. Namun, Provinsi Maluku tidak mendapatkan apa-apa dari ekspor perikanan yang dilakukan itu.
"Ini supaya kalian semua tahu. Kita perang. Ibu Susi bawa ikan dari laut Arafura diekspor, tapi kita tidak dapat apa-apa. Berbeda dengan saat sebelum moratorium di mana uji mutunya ada di daerah,” kata dia pada Selasa (03/09/2019).
Menanggapi hal ini Menteri Susi, mengutus Sekjend KKP, Nilanto Perbowo; Dirjen PSDKP KKP, Agus Suherman; Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M. Zulficar Mochtar; Staf Khusus Satgas 115, Yunus Husein guna menemui Gubernur Maluku Murad Ismail di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (05/09/2019).
Turut mendampingi Gubernur, Sekda Provinsi Maluku Kasrul Selang, Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Romelus Far-Far, Plt. Kepala Bappeda Maluku Djalaludin Salampessy, dan Karo Hukum Setda Maluku Hendry M. Far-Far.
Lima point permintaan Gubernur Maluku kepada Pemerintah Pusat dan Menteri KKP Susi Pudjiastuti adalah: 1). Meminta Pemerintah Pusat segera merealisasikan janji-janjinya kepada masyarakat Maluku terkait Maluku sebagai LIN, baik dalam bentuk regulasi maupun program kebijakan; 2). Mendesak DPR-RI dan Pemerintah Pusat segera mengesahkan RUU Provinsi Kepulauan menjadi Undang-Undang;
3). Meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera memberikan paraf (persetujuan) pada draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang LIN, karena hanya dirinya yang belum tandatangan draf itu sebelum diteruskan ke Presiden RI. Kemenkumham, Menko Kemaritiman, dan Setkab sebelumnya sudah memberikan paraf persetujuan;
4). Mendesak Mendagri untuk segera menyetujui Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diajukan Pemerintah Maluku, termasuk daerah lainnya; dan 5). Mendesak Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah dengan mencantumkan objek kelautan dalam retribusi daerah.
Sekjend KKP, Nilanto Perbowo, usai pertemuan kepada pers menyampaikan terima kasih atas sambutan Gubernur. Dia mengatakan, pihaknya hadir di Maluku karena ditugaskan oleh Menteri.
Sekembalinya ke Jakarta, pihaknya akan menyampaikan kepada Menteri apa yang telah disampaikan Gubernur, dan akan menindaklanjutinya dengan baik dan sebaik mungkin. (Albert Batlayeri)
Ia menyatakan pernyataan perang ini keluar, sebab setiap bulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengangkut ikan dari perairan Arafura untuk diekspor. Namun, Provinsi Maluku tidak mendapatkan apa-apa dari ekspor perikanan yang dilakukan itu.
"Ini supaya kalian semua tahu. Kita perang. Ibu Susi bawa ikan dari laut Arafura diekspor, tapi kita tidak dapat apa-apa. Berbeda dengan saat sebelum moratorium di mana uji mutunya ada di daerah,” kata dia pada Selasa (03/09/2019).
Menanggapi hal ini Menteri Susi, mengutus Sekjend KKP, Nilanto Perbowo; Dirjen PSDKP KKP, Agus Suherman; Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M. Zulficar Mochtar; Staf Khusus Satgas 115, Yunus Husein guna menemui Gubernur Maluku Murad Ismail di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (05/09/2019).
Turut mendampingi Gubernur, Sekda Provinsi Maluku Kasrul Selang, Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Romelus Far-Far, Plt. Kepala Bappeda Maluku Djalaludin Salampessy, dan Karo Hukum Setda Maluku Hendry M. Far-Far.
Lima point permintaan Gubernur Maluku kepada Pemerintah Pusat dan Menteri KKP Susi Pudjiastuti adalah: 1). Meminta Pemerintah Pusat segera merealisasikan janji-janjinya kepada masyarakat Maluku terkait Maluku sebagai LIN, baik dalam bentuk regulasi maupun program kebijakan; 2). Mendesak DPR-RI dan Pemerintah Pusat segera mengesahkan RUU Provinsi Kepulauan menjadi Undang-Undang;
3). Meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera memberikan paraf (persetujuan) pada draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang LIN, karena hanya dirinya yang belum tandatangan draf itu sebelum diteruskan ke Presiden RI. Kemenkumham, Menko Kemaritiman, dan Setkab sebelumnya sudah memberikan paraf persetujuan;
4). Mendesak Mendagri untuk segera menyetujui Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diajukan Pemerintah Maluku, termasuk daerah lainnya; dan 5). Mendesak Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah dengan mencantumkan objek kelautan dalam retribusi daerah.
Sekjend KKP, Nilanto Perbowo, usai pertemuan kepada pers menyampaikan terima kasih atas sambutan Gubernur. Dia mengatakan, pihaknya hadir di Maluku karena ditugaskan oleh Menteri.
Sekembalinya ke Jakarta, pihaknya akan menyampaikan kepada Menteri apa yang telah disampaikan Gubernur, dan akan menindaklanjutinya dengan baik dan sebaik mungkin. (Albert Batlayeri)