Amon Djobo Ajak Orang Tua di Wolwal Tengah Ajari Anak Sholat Lima Waktu
pada tanggal
16 Oktober 2019
WOLWAL TENGAH, LELEMUKU.COM - Khitanan atau sunat tidak hanya bersih diri tetapi harus bersih rohani artinya setelah anak-anak selesai dikhitan maka orang tua wajib mengajarkan anak-anak untuk sholat 5 (Lima) waktu dan antarlah ke Tempat Pengajian serta beribadah ke mesjid.
“Orang Tua harus jadi panutan, teladan bagi anak-anak, ajarilah mereka berdoa lima waktu. Ajaklah mereka untuk beribadah ke mesjid, jangan hari jumat beduk bunyi, orang tua dengar tetapi tidak mau ajak anak beribadah ke mesjid,”. Demikian penegasan Bupati Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Drs. Amon Djobo pada acara Khitanan Massal yang digelar di halaman Masjid Al Mujahidin Mayelaha, Desa Wolwal Tengah, Kecamatan Alor Barat Daya, Sabtu pagi (27 Juli 2019).
Bupati Alor Drs. Amon Djobo lebih lanjut menegaskan, kewajiban setiap orang tua untuk mendidik anak-anak, tidak saja pengetahuan umum tetapi pengetahuan kerohanian pun harus diberikan agar mereka dapat menjadi anak-anak yang taat beribadah dan berbakti kepada orang tua, daerah, bangsa dan negara. Sebaliknya, Anak-anak pun harus menghormati dan berbakti kepada orang tua.
Ditegaskan pula Pemerintah Daerah secara tulus memberikan dukungan pelaksanaan khitanan massal ini sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan pemerintah yang menyentuh langsung seluruh lapisan masyarakat. “Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan khitanan massal untuk membantu meringankan biaya dari orang tua yang anaknya dikhitan, agar biaya yang ada tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan lainnya”, tandas Bupati Djobo.
Terkait pelaksanaan khitanan atau sunatan massal, Uztad Umar Idris saat menyampaikan hikmah khitan mengatakan, khitan atau sunat dilaksanakan oleh Nabi Adam AS ketika Nabi Adam diusir dari firdaus, ia berdoa kepada Tuhan memohon pengampunan atas dosa-dosanya. Dalam doanya, Nabi Adam menyampaikan kepada Tuhan jika dosa-dosanya diampuni maka ia akan bernazar atau berjanji dengan memotong salah satu bagian dari tubuhnya.
Doa Nabi Adam AS itu kata Uztad Umar dikabulkan oleh Tuhan dan Tuhan mengutus Malaikat Jibril untuk bertemu Nabi Adam.“Ketika Malaikat Jibril bertemu Nabi Adam, Malaikat Jibril mengatakan, “Adam dosamu telah diampuni oleh Tuhan, untuk itu engkau harus memenuhi janji engkau, nazar engkau yaitu mengkarangkuli salah satu bagian tubuh dari engkau, maka Nabi Adam pun melaksanakan salah satu syariat yakni sunat”, tutur Uztad Umar.
Lebih lanjut Uztad Umar, mengatakan dalam ajaran agama mewajibkan seorang anak berusia 7 tahun harus sholat dan pada usia 10 tahun harus melaksanakan sholat dan puasa. Untuk itu, khitan harus dilaksanakan dengan maksud untuk membersihkan diri agar tidak ada najis saat melaksanakan sholat. Jika tidak dikhitan maka akan ada sisa-sisa air seni atau najis yang tersimpan di kulit khatan saat buang air kecil.
Secara kesehatan, menurut Uztad Umar, jika tidak melaksanakan khitan maka akan ada sisa-sisa air seni yang tersimpan setelah buang air akibatnya terjadi pengumpulan bakteri yang dapat emnimbulkan infeksi. Selain itu, pada saat berumah tangga pun akan terjadi penyimpanan sisa gen di kulit khatan yang dapat menimbulkan infeksi. Untuk itu, khitanan atau sunat perlu dilaksanakan untuk kebersihan diri.
Dikatakan pula, masyarakat harus mensyukuri anugerah Tuhan yang dilimpahkan kepada masyarakat melalui Pemerintah Daerah, sehingga Pemerintah Daerah selalu memberikan perhatian dan dukungan bagi peningkatan ekonomi masyarakat termasuk dukungan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan khitanan massal tersebut. Untuk itu, kewajiban masyarakat untuk mendukung Pemerintah dengan memberikan pendidikan kepada anak-anak, baik pendidikan umum maupun kerohanian.
Hal senada juga disampaikan Camat Alor Barat Daya, Syafyuddin A. I. Djawa, SH. Dalam sapaannya, dikatakan Pemerintah Daerah secara tulus membantu masyarakat untuk pelaksanaan khitanan massal di Desa Wolwal Tengah. Untuk itu, masyarakat harus mendukung Pemerintah Daerah dengan cara memberikan pendidikan yang baik kepada anak-anak baik pendidikan umum maupun kerohanian, sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi anak yang berguna bagi orang tua, masyarakat, bangsa dan negara.
Kegiatan khitanan atau sunatan massal yang dilaksanakan oleh L Data Hablum bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Alor diikuti oleh 57 peserta, terdiri dari 33 orang anak laki-laki dan 24 anak perempuan. 57 peserta ini yang berasal dari 6 Masjid Binaan L Data Hablum yaitu 11 anak dari Masjid Al Mujahidin Mayelaha Desa Wolwal Tengah, 11 anak dari Masjid Ainul Yakin Matap Desa Wolwal Barat, 8 anak dari Masjid Jami Babul Khair Waluom Desa Wolwal, 10 anak dari Masjid Nuru Syuhadah Pancoran Desa Wolwal Tengah, dan 8 orang anak dari Masjid Babul Iman Maiwal desa Pintu Mas.
Hadir dalam acara tersebut antara lain 2 (Dua) orang Anggota DPRD Kabupaten Alor yaitu Lukas Reyner Atabuy dan Iskandar Mabikafola, SH, Kapolsek Moru Galestinus Manikari, Danposramil Alor Barat Daya dan sejumlah tokoh agama/tokoh adat serta sejumlah undangan lainnya. (Edy KafuL).
“Orang Tua harus jadi panutan, teladan bagi anak-anak, ajarilah mereka berdoa lima waktu. Ajaklah mereka untuk beribadah ke mesjid, jangan hari jumat beduk bunyi, orang tua dengar tetapi tidak mau ajak anak beribadah ke mesjid,”. Demikian penegasan Bupati Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Drs. Amon Djobo pada acara Khitanan Massal yang digelar di halaman Masjid Al Mujahidin Mayelaha, Desa Wolwal Tengah, Kecamatan Alor Barat Daya, Sabtu pagi (27 Juli 2019).
Bupati Alor Drs. Amon Djobo lebih lanjut menegaskan, kewajiban setiap orang tua untuk mendidik anak-anak, tidak saja pengetahuan umum tetapi pengetahuan kerohanian pun harus diberikan agar mereka dapat menjadi anak-anak yang taat beribadah dan berbakti kepada orang tua, daerah, bangsa dan negara. Sebaliknya, Anak-anak pun harus menghormati dan berbakti kepada orang tua.
Ditegaskan pula Pemerintah Daerah secara tulus memberikan dukungan pelaksanaan khitanan massal ini sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan pemerintah yang menyentuh langsung seluruh lapisan masyarakat. “Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan khitanan massal untuk membantu meringankan biaya dari orang tua yang anaknya dikhitan, agar biaya yang ada tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan lainnya”, tandas Bupati Djobo.
Terkait pelaksanaan khitanan atau sunatan massal, Uztad Umar Idris saat menyampaikan hikmah khitan mengatakan, khitan atau sunat dilaksanakan oleh Nabi Adam AS ketika Nabi Adam diusir dari firdaus, ia berdoa kepada Tuhan memohon pengampunan atas dosa-dosanya. Dalam doanya, Nabi Adam menyampaikan kepada Tuhan jika dosa-dosanya diampuni maka ia akan bernazar atau berjanji dengan memotong salah satu bagian dari tubuhnya.
Doa Nabi Adam AS itu kata Uztad Umar dikabulkan oleh Tuhan dan Tuhan mengutus Malaikat Jibril untuk bertemu Nabi Adam.“Ketika Malaikat Jibril bertemu Nabi Adam, Malaikat Jibril mengatakan, “Adam dosamu telah diampuni oleh Tuhan, untuk itu engkau harus memenuhi janji engkau, nazar engkau yaitu mengkarangkuli salah satu bagian tubuh dari engkau, maka Nabi Adam pun melaksanakan salah satu syariat yakni sunat”, tutur Uztad Umar.
Lebih lanjut Uztad Umar, mengatakan dalam ajaran agama mewajibkan seorang anak berusia 7 tahun harus sholat dan pada usia 10 tahun harus melaksanakan sholat dan puasa. Untuk itu, khitan harus dilaksanakan dengan maksud untuk membersihkan diri agar tidak ada najis saat melaksanakan sholat. Jika tidak dikhitan maka akan ada sisa-sisa air seni atau najis yang tersimpan di kulit khatan saat buang air kecil.
Secara kesehatan, menurut Uztad Umar, jika tidak melaksanakan khitan maka akan ada sisa-sisa air seni yang tersimpan setelah buang air akibatnya terjadi pengumpulan bakteri yang dapat emnimbulkan infeksi. Selain itu, pada saat berumah tangga pun akan terjadi penyimpanan sisa gen di kulit khatan yang dapat menimbulkan infeksi. Untuk itu, khitanan atau sunat perlu dilaksanakan untuk kebersihan diri.
Dikatakan pula, masyarakat harus mensyukuri anugerah Tuhan yang dilimpahkan kepada masyarakat melalui Pemerintah Daerah, sehingga Pemerintah Daerah selalu memberikan perhatian dan dukungan bagi peningkatan ekonomi masyarakat termasuk dukungan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan khitanan massal tersebut. Untuk itu, kewajiban masyarakat untuk mendukung Pemerintah dengan memberikan pendidikan kepada anak-anak, baik pendidikan umum maupun kerohanian.
Hal senada juga disampaikan Camat Alor Barat Daya, Syafyuddin A. I. Djawa, SH. Dalam sapaannya, dikatakan Pemerintah Daerah secara tulus membantu masyarakat untuk pelaksanaan khitanan massal di Desa Wolwal Tengah. Untuk itu, masyarakat harus mendukung Pemerintah Daerah dengan cara memberikan pendidikan yang baik kepada anak-anak baik pendidikan umum maupun kerohanian, sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi anak yang berguna bagi orang tua, masyarakat, bangsa dan negara.
Kegiatan khitanan atau sunatan massal yang dilaksanakan oleh L Data Hablum bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Alor diikuti oleh 57 peserta, terdiri dari 33 orang anak laki-laki dan 24 anak perempuan. 57 peserta ini yang berasal dari 6 Masjid Binaan L Data Hablum yaitu 11 anak dari Masjid Al Mujahidin Mayelaha Desa Wolwal Tengah, 11 anak dari Masjid Ainul Yakin Matap Desa Wolwal Barat, 8 anak dari Masjid Jami Babul Khair Waluom Desa Wolwal, 10 anak dari Masjid Nuru Syuhadah Pancoran Desa Wolwal Tengah, dan 8 orang anak dari Masjid Babul Iman Maiwal desa Pintu Mas.
Hadir dalam acara tersebut antara lain 2 (Dua) orang Anggota DPRD Kabupaten Alor yaitu Lukas Reyner Atabuy dan Iskandar Mabikafola, SH, Kapolsek Moru Galestinus Manikari, Danposramil Alor Barat Daya dan sejumlah tokoh agama/tokoh adat serta sejumlah undangan lainnya. (Edy KafuL).