Andi Sudirman Sulaiman Hadiri Rakor Lintas Sektor se-Sulsel
pada tanggal
15 Oktober 2019
JAKARTA SELATAN, LELEMUKU.COM - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, hadir dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (08/10/2019).
Rapat ini juga menyorot tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulsel tahun 2019-2039.
Dalam kesempatan ini, Andi Sudirman Sulaiman memaparkan visi & misi, komoditas unggulan, rumah sakit regional yang dalam tahap pembangunan, serta program direct call pemprov Sulsel. Wagub juga menjelaskan kondisi jalan daerah terisolir di Sulsel yang kini sudah dapat diakses.
“Akses jalan di Kabupaten Bone salah satunya, wilayah tersebut merupakan daerah terisolir, kini sudah dapat diakses, hal tersebut dapat terwujud karena adanya koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Perubahan RTRW harus berdasarkan aturan atau regulasi yang baru, yang kemudian diintegritaskan pada program kerja Gubernur.
“Sulsel memiliki program Direct Call Eksport di Indonesia Timur, sehingga kami terus meminta arahan dan petunjuk kepada Pemerintah Pusat terkait pembenahan RTRW,” tandasnya.
Hadir dalam rakor tersebut, Dirjen Tata Ruang Abdul Kamarzuki, Bupati dan Wali Kota se-Sulsel, dan Beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel. (HumasSulsel)
Rapat ini juga menyorot tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulsel tahun 2019-2039.
Dalam kesempatan ini, Andi Sudirman Sulaiman memaparkan visi & misi, komoditas unggulan, rumah sakit regional yang dalam tahap pembangunan, serta program direct call pemprov Sulsel. Wagub juga menjelaskan kondisi jalan daerah terisolir di Sulsel yang kini sudah dapat diakses.
“Akses jalan di Kabupaten Bone salah satunya, wilayah tersebut merupakan daerah terisolir, kini sudah dapat diakses, hal tersebut dapat terwujud karena adanya koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Perubahan RTRW harus berdasarkan aturan atau regulasi yang baru, yang kemudian diintegritaskan pada program kerja Gubernur.
“Sulsel memiliki program Direct Call Eksport di Indonesia Timur, sehingga kami terus meminta arahan dan petunjuk kepada Pemerintah Pusat terkait pembenahan RTRW,” tandasnya.
Hadir dalam rakor tersebut, Dirjen Tata Ruang Abdul Kamarzuki, Bupati dan Wali Kota se-Sulsel, dan Beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel. (HumasSulsel)