Aparat TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan 75 kg Mercury dari Ambon ke Surabaya
pada tanggal
20 Oktober 2019
AMBON, LELEMUKU.COM - 2 aparat TNI yakni Serka Yance, anggota Kodim 1504/ 02 Sirimau dan Pratu Firman anggota Marinir Yonmarhan Lan IX Lantamal IX/Ambon berhasil menggagalkan penyelundupan cairan berbahaya merkuri di pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon pada Minggu (20/10/2019) pagi.
Menurut rilis Pendam Pattimura, kedua anggota itu mendapati tas yang berisikan Air Raksa atau Mercury sebanyak 75Kg yang di kemas di dalam 10 botol mineral ukuran 600 Ml yang dibawah oleh pelaku dengan menggunakan 2 Tas punggung warna hitam dan 1 buah tas samping warna loreng.
"Rencananya bahan berbahaya tersebut hendak dibawa menggunakan kapal Minggu pagi (20/10) dari pelabuhan Yos Sudarso Ambon menuju Surabaya untuk diperdagangkan. Namun berkat kesigapan dan kejelian aparat TNI yang berjaga, rencana menyelundupkan cairan berbahaya yang berbahan dasar batu sinabar berhasil digagalkan," tulis rilis tersebut.
Aparat TNI yang berjaga berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik barang atas nama Mansur Rahantan(28) warga Dusun Ani, Lokki, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan La Mu'min (25) warga Tanah Merah, Kecamatan Waisala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Saat ini, dua orang tersebut serta barang bukti diamankan di Polsek KPYS Ambon untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dan dibeli dari Desa Iha, Kampung Hulung, Kab. Seram Bagian Barat, dengan harga perkilo Rp. 330.000 ( tiga ratus tiga puluh ribu rupiah ).tersangka juga menambahkan bahwa Air Raksa ( Mercury ) tersebut akan dibawa ke Surabaya kepada seorang laki-laki yang biasa di panggil Bpk. Haji guna diperjual belikan.
Komandan Kodim 1504/Ambon Kol Kav Cecep Tendi Sutandi membenarkan tentang kejadian Penyelundupan Mercury tersebut. Sekitar pukul pukul 07.50 WIT, saat salah satu anggotanya dan anggota TNI AL berjaga di pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon.
"Keduanya merasa curiga dengan gerak gerik calon penumpang tersebut saat hendak naik menuju ke atas kapal. Pratu Firman memanggil salah seorang keduanya dan langsung memeriksa tas mereka sehingga didapati barang bukti tersebut," jelas Dandim. (Pendam16)
Menurut rilis Pendam Pattimura, kedua anggota itu mendapati tas yang berisikan Air Raksa atau Mercury sebanyak 75Kg yang di kemas di dalam 10 botol mineral ukuran 600 Ml yang dibawah oleh pelaku dengan menggunakan 2 Tas punggung warna hitam dan 1 buah tas samping warna loreng.
"Rencananya bahan berbahaya tersebut hendak dibawa menggunakan kapal Minggu pagi (20/10) dari pelabuhan Yos Sudarso Ambon menuju Surabaya untuk diperdagangkan. Namun berkat kesigapan dan kejelian aparat TNI yang berjaga, rencana menyelundupkan cairan berbahaya yang berbahan dasar batu sinabar berhasil digagalkan," tulis rilis tersebut.
Aparat TNI yang berjaga berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik barang atas nama Mansur Rahantan(28) warga Dusun Ani, Lokki, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan La Mu'min (25) warga Tanah Merah, Kecamatan Waisala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Saat ini, dua orang tersebut serta barang bukti diamankan di Polsek KPYS Ambon untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dan dibeli dari Desa Iha, Kampung Hulung, Kab. Seram Bagian Barat, dengan harga perkilo Rp. 330.000 ( tiga ratus tiga puluh ribu rupiah ).tersangka juga menambahkan bahwa Air Raksa ( Mercury ) tersebut akan dibawa ke Surabaya kepada seorang laki-laki yang biasa di panggil Bpk. Haji guna diperjual belikan.
Komandan Kodim 1504/Ambon Kol Kav Cecep Tendi Sutandi membenarkan tentang kejadian Penyelundupan Mercury tersebut. Sekitar pukul pukul 07.50 WIT, saat salah satu anggotanya dan anggota TNI AL berjaga di pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon.
"Keduanya merasa curiga dengan gerak gerik calon penumpang tersebut saat hendak naik menuju ke atas kapal. Pratu Firman memanggil salah seorang keduanya dan langsung memeriksa tas mereka sehingga didapati barang bukti tersebut," jelas Dandim. (Pendam16)