BNPB Ungkap Status Tingkat Aktivitas Gunung Tangkuban Parahu Menjadi Level I
pada tanggal
26 Oktober 2019
BANDUNG, LELEMUKU.COM - Status tingkat aktivitas Gunung Tangkuban Parahu di Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi level I atau ‘normal.’ Penurunan status dari level II menjadi level I terhitung sejak 21 Oktober 2019, pukul 09.00 WIB.
Menurut Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB, Agus Wibowo, penetapan status tingkat aktivitas ini berdasarkan surat edaran dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geoloig, Badan Geologi kepada Kepala BNPB, Gubernur Jawa Barat, Bupati Bandung Barat dan Subang. Status ini berdasarkan pengamatan visual dan instrumental yang menunjukkan pola penurunan. PVMBG melaporkan bahwa erupsi freatik sudah tidak teramati tetapi perlu diwaspadai ancaman peningkatan konsenstrasi gas-gas yang dapat membahayakan keselamatan jiwa yang masih mungkin terjadi di sekitar lubang kawah aktif saat ini.
Dilihat pada pengamatan instrumental, gempa-gempa vulkanik (low frequency, vulkanik dalam dan vulkanik dangkal, tremor) masih terekam dengan kecenderungan energi gempa terus menurun. PVMBG juga mengamati bahwa pola deflasi atau pengempisan pada tubuh gunung yang mengindikasikan tidak ada pergerakan magma ke permukaan. Indikator lain yaitu pengukuran konsentrasi gas vulkanik, seperti SO2 dan H2S menunjukkan nilai di bawah ambang batas yang membahayakan.
Erupsi Gunung Tangkuban Parahu sempat mengkhawatirkan pengunjung atau wisatawan yang berada tidak jauh dari puncak kawah. Tinggi kolom erupsi yang terjadi pada 26 Juli 2019 lalu sekitar pukul 15.48 WIB mencapai sekitar 200 meter.
“Dalam level I atau ‘normal,’ masyarakat di sekitar Gunung Tangkuban Parahu dan pengunjung, wisatawan, maupun pendaki direkomendasikan agar tidak turun ke dasar Kawah Ratu dan turun atau mendekati ke kawah-kawah aktif lain Gunung Tangkuban Parahu,” ujar Kepala PVMBG Kasbani dalam keterangan tertulis.
Di samping itu, PMVBG merekomendasikan agar BPBD Provinsi Jawa Barat, BPBD Kabupaten Bandung Barat dan Subang untuk berkoordinasi dengan pos pengamatan gunung api yang berada di Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Bandung Barat atau PVMBG di Bandung. (BNPB)
Menurut Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB, Agus Wibowo, penetapan status tingkat aktivitas ini berdasarkan surat edaran dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geoloig, Badan Geologi kepada Kepala BNPB, Gubernur Jawa Barat, Bupati Bandung Barat dan Subang. Status ini berdasarkan pengamatan visual dan instrumental yang menunjukkan pola penurunan. PVMBG melaporkan bahwa erupsi freatik sudah tidak teramati tetapi perlu diwaspadai ancaman peningkatan konsenstrasi gas-gas yang dapat membahayakan keselamatan jiwa yang masih mungkin terjadi di sekitar lubang kawah aktif saat ini.
Dilihat pada pengamatan instrumental, gempa-gempa vulkanik (low frequency, vulkanik dalam dan vulkanik dangkal, tremor) masih terekam dengan kecenderungan energi gempa terus menurun. PVMBG juga mengamati bahwa pola deflasi atau pengempisan pada tubuh gunung yang mengindikasikan tidak ada pergerakan magma ke permukaan. Indikator lain yaitu pengukuran konsentrasi gas vulkanik, seperti SO2 dan H2S menunjukkan nilai di bawah ambang batas yang membahayakan.
Erupsi Gunung Tangkuban Parahu sempat mengkhawatirkan pengunjung atau wisatawan yang berada tidak jauh dari puncak kawah. Tinggi kolom erupsi yang terjadi pada 26 Juli 2019 lalu sekitar pukul 15.48 WIB mencapai sekitar 200 meter.
“Dalam level I atau ‘normal,’ masyarakat di sekitar Gunung Tangkuban Parahu dan pengunjung, wisatawan, maupun pendaki direkomendasikan agar tidak turun ke dasar Kawah Ratu dan turun atau mendekati ke kawah-kawah aktif lain Gunung Tangkuban Parahu,” ujar Kepala PVMBG Kasbani dalam keterangan tertulis.
Di samping itu, PMVBG merekomendasikan agar BPBD Provinsi Jawa Barat, BPBD Kabupaten Bandung Barat dan Subang untuk berkoordinasi dengan pos pengamatan gunung api yang berada di Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Bandung Barat atau PVMBG di Bandung. (BNPB)