Pengadilan Pakistan Perintahkan Mantan PM Nawaz Sharif Dibebaskan dengan Jaminan
pada tanggal
26 Oktober 2019
ISLAMABAD, LELEMUKU.COM - Keluarga mantan PM Pakistan Nawaz Sharif menyatakan sebuah pengadilan di kota Lahore, Pakistan Timur, telah memerintahkan pembebasannya dengan jaminan agar ia dapat memperoleh perawatan medis. Sharif sedang menjalani hukuman penjara karena dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi.
Putusan hari Jumat itu diumumkan oleh Pengadilan Tinggi Lahore setelah memeriksa petisi dari saudara Sharif, Shahbaz Sharif.
Nawaz Sharif dilarikan ke rumah sakit pemerintah di Lahore pada hari Senin setelah kondisi kesehatannya dikatakan memburuk. Ia masih tetap berada di sana di bawah pengawasan otoritas penjara.
Sharif, yang berusia 69 tahun dan telah tiga kali menjabat sebagai PM, memiliki riwayat masalah kesehatan, termasuk sakit jantung.
Namun pengacaranya, Ashtar Ausaf, mengatakan pihak pengadilan yang berwenang tidak dapat segera membebaskan Sharif sebelum selesainya sidang banding terpisah Selasa mendatang.
Ausaf mengatakan sidang tersebut terkait vonis bersalah kedua terhadap Sharif atas kasus korupsi. (VOA)
Putusan hari Jumat itu diumumkan oleh Pengadilan Tinggi Lahore setelah memeriksa petisi dari saudara Sharif, Shahbaz Sharif.
Nawaz Sharif dilarikan ke rumah sakit pemerintah di Lahore pada hari Senin setelah kondisi kesehatannya dikatakan memburuk. Ia masih tetap berada di sana di bawah pengawasan otoritas penjara.
Sharif, yang berusia 69 tahun dan telah tiga kali menjabat sebagai PM, memiliki riwayat masalah kesehatan, termasuk sakit jantung.
Namun pengacaranya, Ashtar Ausaf, mengatakan pihak pengadilan yang berwenang tidak dapat segera membebaskan Sharif sebelum selesainya sidang banding terpisah Selasa mendatang.
Ausaf mengatakan sidang tersebut terkait vonis bersalah kedua terhadap Sharif atas kasus korupsi. (VOA)