Richard Louhenapessy Sosialisasikan Penutupan Lokalisasi Tanjung Batu Merah
pada tanggal
20 Oktober 2019
AMBON, LELEMUKU.COM – Walikota Ambon, Provinsi Maluku, Richard Louhenapessy didampingi Ketua DPRD kota Ambon, Dandim 1504 Ambon, Wakapolres Pulau Ambon dan PP Lease, MUI Kota Ambon, Perwakilan Pengadilan Agama, Sekretaris Kota Ambon hari ini sabtu (19/10/2019) lakukan pertemuan dengan pekerja lokalisasi, Para Pengasuh dan Para pengusaha kecil untuk sampaikan rencana penutupan lokalisasi tanjung batu merah.
Dikesempatan itu Walikota menjelaskan bahwa rencana penutupan lokalisasi telah mendapat dukungan dari Lembaga Keagamaan, TNI dan Polri, serta seluruh elemen masyarakat.
Kebijakan penutupan lokalisasi menurut Walikota bukan kebijakan Pemkot Ambon semata, namun ini adalah kebijakan secara nasional.
“Secara nasional ada sekitar 186 lokalisasi, dari jumlah itu tinggal 16 tempat yang belum ditutup dan tahun ini Pemkot Ambon atas dukungan semua pihak akan menutup lokalisasi,”jelas Walikota.
Dijelaskan bahwa, proses penutupan lokalisasi akan mengedepankan kemanusiaan. Oleh tim teknis akan dilakukan pendataan serta pendampingan dan dengan bantuan pemerintah pusat para PSP akan dikembalikan ke daerah asal masing-masing.
Sementara untuk lingkungan yang terdampak secara ekonomi, Pemkot Ambon akan lakukan program pemberdayaan ekonomi melalui usaha-usaha yang konkrit.
Walikota berharap November Lokalisasi tanjung batu merah sudah ditutup dan memberikan dampak positif bagi warga masyarakat.
Wakapolres P Ambon dan PP Lease dikesempatan itu menyampaikan dukungan atas rencana Pemkot Ambon menutup lokalisasi.
Dijelaskan, ada kecenderungan terjadinya tindak kriminalitas yang tinggi pada tempat-tempat hiburan dan lokalisasi serta peredaran obat-obat terlarang.
Disampaikan pula bahwa dari 27 tempat lokalisasi, PSP yang tadinya berjumlah 185 orang setelah dilakukan sosialisasi dan atas kesadaran maka jumlah PSP tersisa 100 orang.
Hal yang sama disampaikan Dandim 1504 Ambon atas rencana penutupan lokalisasi.
“Kodim akan mendukung kebijakan Pemkot Ambon menutup lokalisasi karena apa yang dilakukan merupakan bagian dari ketahanan wilayah,”tegas Dandim.
Sementara itu ketua DPRD Kota Ambon sampaikan dengan ditutupnya lokalisasi hidup kita tidak berhenti sampai disini, masih banyak pekerjaan yang baik.
Ketua DPRD Kota Ambon meminta Pemkot Ambon agar tetap memberi perhatian kepada PSP berupa pembekalan keahlian dan selanjutnya harus melakukan razia pada semua hotel melati sehingga Ambon benar-benar menjadi kota yang Religius.
Ketua MUI Kota Ambon dikesempatan yang sama menjelaskan penutupan lokalisasi telah melalui berbagai kajian dari sejumlah organisasi Islam, TNI/Polri dan didukung penuh elemen masyarakat.
Dijelaskan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa tahun 2001 nomor 287 tentang porno aksi dan pornografi.
“Jika diperlukan MUI Kota Ambon siap membantu Pemkot Ambon dalam hal memberikan penguatan spiritual keagamaan,”ungkapnya. (DiskominfoAmbon)
Dikesempatan itu Walikota menjelaskan bahwa rencana penutupan lokalisasi telah mendapat dukungan dari Lembaga Keagamaan, TNI dan Polri, serta seluruh elemen masyarakat.
Kebijakan penutupan lokalisasi menurut Walikota bukan kebijakan Pemkot Ambon semata, namun ini adalah kebijakan secara nasional.
“Secara nasional ada sekitar 186 lokalisasi, dari jumlah itu tinggal 16 tempat yang belum ditutup dan tahun ini Pemkot Ambon atas dukungan semua pihak akan menutup lokalisasi,”jelas Walikota.
Dijelaskan bahwa, proses penutupan lokalisasi akan mengedepankan kemanusiaan. Oleh tim teknis akan dilakukan pendataan serta pendampingan dan dengan bantuan pemerintah pusat para PSP akan dikembalikan ke daerah asal masing-masing.
Sementara untuk lingkungan yang terdampak secara ekonomi, Pemkot Ambon akan lakukan program pemberdayaan ekonomi melalui usaha-usaha yang konkrit.
Walikota berharap November Lokalisasi tanjung batu merah sudah ditutup dan memberikan dampak positif bagi warga masyarakat.
Wakapolres P Ambon dan PP Lease dikesempatan itu menyampaikan dukungan atas rencana Pemkot Ambon menutup lokalisasi.
Dijelaskan, ada kecenderungan terjadinya tindak kriminalitas yang tinggi pada tempat-tempat hiburan dan lokalisasi serta peredaran obat-obat terlarang.
Disampaikan pula bahwa dari 27 tempat lokalisasi, PSP yang tadinya berjumlah 185 orang setelah dilakukan sosialisasi dan atas kesadaran maka jumlah PSP tersisa 100 orang.
Hal yang sama disampaikan Dandim 1504 Ambon atas rencana penutupan lokalisasi.
“Kodim akan mendukung kebijakan Pemkot Ambon menutup lokalisasi karena apa yang dilakukan merupakan bagian dari ketahanan wilayah,”tegas Dandim.
Sementara itu ketua DPRD Kota Ambon sampaikan dengan ditutupnya lokalisasi hidup kita tidak berhenti sampai disini, masih banyak pekerjaan yang baik.
Ketua DPRD Kota Ambon meminta Pemkot Ambon agar tetap memberi perhatian kepada PSP berupa pembekalan keahlian dan selanjutnya harus melakukan razia pada semua hotel melati sehingga Ambon benar-benar menjadi kota yang Religius.
Ketua MUI Kota Ambon dikesempatan yang sama menjelaskan penutupan lokalisasi telah melalui berbagai kajian dari sejumlah organisasi Islam, TNI/Polri dan didukung penuh elemen masyarakat.
Dijelaskan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa tahun 2001 nomor 287 tentang porno aksi dan pornografi.
“Jika diperlukan MUI Kota Ambon siap membantu Pemkot Ambon dalam hal memberikan penguatan spiritual keagamaan,”ungkapnya. (DiskominfoAmbon)